Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bawa Sajam, Enam Oknum Pelajar Diamankan Polisi

×

Bawa Sajam, Enam Oknum Pelajar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230721 WA0020
Enam orang oknum pelajar dari salah satu SMK di Sukabumi ditangkap personel Polsek Baros saat nongkrong di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jabar karena kedapatan membawa senjata tajam. (kalimantanpost.com/Antara)

SUKABUMI, kalimantanpost.com – Enam orang oknum pelajar dari salah satu SMK di Sukabumi, Jawa Barat diamankan Polsek Baros, Resor Sukabumi Kota, karena kedapatan membawa senjata tajam.

“Penangkapan enam oknum pelajar ini setelah kami menerima informasi dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi tempat para pelajar itu tengah nongkrong,” kata Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan di Sukabumi, Jumat (21/7/2023).

Kalimantan Post

Menurut Heri, oknum pelajar ini ditangkap di sekitar Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros pada Kamis, (20/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Personel Polsek Baros yang mendatangi mereka langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah gobang yang disembunyikan empat oknum pelajar di dalam tas.

Adanya temuan barang bukti senjata tajam, petugas langsung menggelandang oknum pelajar SMK tersebut ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka membawa senjata tajam tersebut tujuannya untuk berjaga, sebagai antisipasi jika diserang oleh oknum pelajar lainnya. Namun demikian, perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan, karena membawa senjata tajam bukan peruntukannya merupakan hal yang ilegal dan termasuk aksi kriminalitas.

“Penangkapan ini pun sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran antar-pelajar, penyerangan maupun penganiayaan. Keberadaan mereka juga membuat resah warga,” tambahnya.

Heri mengatakan selain menyita barang bukti senjata tajam, pihaknya juga menemukan satu butir obat keras terbatas ilegal merek Tramadol dari salah satu saku pelajar.

Dari enam oknum pelajar yang ditangkap, dua di antaranya hanya diberikan pembinaan dan wajib lapor. Sementara empat pelajar lainnya ditahan di sel Mapolsek Baros karena kepemilikan senjata tajam ilegal.

Baca Juga :  WNA Asal Brazil Seludupkan Kokain 3 Kg ke Bali

Bahkan, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan