Afrizaldi menegaskan, Perda RPPLH dipersiapkan untuk 30 tahun ke depan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup di kota ini secara terencana dan konsisten.
BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin diminta serius untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) atau melindungi kelestarian lingkungan di Kota Banjarmasin.
Sebelumnya payung hukum baru itu disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin tanggal 21 Juni 2023. Dasar hukum Perda ini diterbitkan salah satunya Undang- Undang Nomor : 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pada pasal 1 ayat (2) UU : PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,”kata mantan ketua Pansus Raperda RPPLH Afrizaldi.
Kepada {KP} Jum’at (11/8/2023) ia menjelaskan pelestarian lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Perda ini ujarnya, juga sangat berkaitan erat dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor : 27 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Lingkungan Hidup.
Afrizaldi menegaskan, Perda RPPLH dipersiapkan untuk 30 tahun ke depan dalam upaya , pengelolaan lingkungan hidup di kota ini secara terencana dan konsisten.
Termasuk lanjutnya terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih jauh dari target nasional, yakni diamanatkan minimal 11 persen dari luas wilayah.
Dikatakan di dalam dokumen Perda RPPLH memuat tentang potensi Kota Banjarmasin terkait masalah-masalah serta upaya-upaya yang harus dilakukan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
” Dengan demikian melalui payung hukum ini diharapkan pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,”paparnya.
Perda atas usul Pemko ini juga diharapkan secara harmonis terpadu juga dengan perencanaan RPJMD Kota Banjarmasin dan Perda tentang RTRW serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. (nid/K-3)