Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Warga Dayak Inginkan Perlindungan Hukum

×

Warga Dayak Inginkan Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20231012 WA0035 scaled
PEMUDA DAYAK - Pemuda Dayak yang tergabung dalam Fordayak menuntut perlindungan adat dan peta daerah adat, Rabu (11/10/2023) siang. (KP/dprdkalsel)
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Puluhan pemuda Dayak yang tergabung dalam Fordayak menuntut perlindungan hukum adat dan peta daerah adat.


“Kita memerlukan pengakuan hukum adat dan peta adat ini, karena khawatir tersisihnya warga Dayak, dengan ditetapkannya Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN),” kata Ketua Fordayak, Impersona, usai audensi dengan Komisi II DPRD Kalsel, kemarin, di Banjarmasin
Hal ini dikarenakan IKN ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

GBK


“Sebagai anak Dayak, kami memiliki ketakutan nantinya seiring Kaltim menjadi IKN hutan kami habis, sedangkan SDM kami belum ada,” ujar Impersona.


“Kami takut kami akan menjadi penonton saja atau bahkan tersingkir dari tanah kami sendiri,” tambahnya pada pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.


Untuk itu, Impersona dan rekan-rekannya berharap adanya produk hukum dari Kabupaten Tanah Bumbu yang mengakomodir harapan mereka terkait adat setempat.


“Kita sudah beraudiensi dengan unsur Pemkab Tanah Bumbu. Namun, belum mendapatkan hasil yang memuaskan,” ungkap Impersona.


Impersona mengaku sangat terbantu dengan adanya Perda tersebut, memgingat produk hukum ini dapat memperdalam dan mempertajam pandangan mereka terkait produk hukum serupa yang mereka inginkan dari Pemkab Tanah Bumbu.

IMG 20231012 WA0031


Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengungkapkan, kunjungan puluhan pemuda Dayak yamg tergabung dalam Ormas Fordayak dalam rangka menyampaikan usulan-usulan terkait pengakuan hukum adat dan peta daerah adat mereka.


“Mereka ingin menyampaikan aspirasi masyarakat adat Dayak, yang menginginka pengakuan pemerintah terhadap lahan-lahan yang sekarang ini mereka tempati,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani.


Paman Yani menyayangkan pemangku kepentingan setempat yang tidak agresif, sehingga permasalahan ini sampai ke meja wakil rakyat “Rumah Banjar”.

Baca Juga :  Rosehan Sidak dan Kawal Perbaikan Jalan Sungai Lulut Km 5,5 Banjarmasin yang Rusak


Menurut Paman Yani, pemerintah setempat harus mengakomodir kepentingan masyarakat adat agar mendapatkan hak-haknya.


“Ini adalah salah satu langkah untuk merawat budaya yang ada,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, yang juga Ketua Pansus Perda sekaligus merupakan ketua panitia khusus pembahqsan Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.


Lutfi menambahkan, Perda yang ditetapkan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor pada 19 Januari 2023 tersebut, yang menjelaskan segala alur, proses, sampai poin-poin substansial dalam Perda ini. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan