Pada pertemuan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat ini, setidaknya ada sekitar 216 rumah warga di Kelurahan Karang Mekar belum memiliki WC memadai
BANJARMASIN, KP – Masalah sanitasi dinilai mendesak untuk dituntaskan oleh Pemko Banjarmasin. Terutama terkait tersedianya toilet atau Water Closet (WC) secara layak pada setiap rumah warga kota ini.
Persoalan erat kaitannya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan itu pun mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Banjarmasin untuk segera dituntaskan.
” Sebab dari hasil kegiatan reses masa persidangan III yang dilaksanakan oleh anggota dewan diketahui masih banyak rumah warga di kota ini belum memiliki WC,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya.
Menurutnya kepada {KP} Selasa (31/10/2023) ia mengungkapkan, fakta itu terungkap setelah anggota dewan melaksanakan kegiatan reses di Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur pada pertengahan Oktober 2023 lalu.
Terungkap pada pertemuan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat ini, setidaknya ada sekitar 216 rumah warga di Kelurahan Karang Mekar belum memiliki WC memadai.
Ia mengatakan karena tidak memiliki WC secara layak di rumah sendiri, warga buang air besar di jamban. Kebanyakan yang rumahnya dekat sungai.
Sebelumnya Harry Wijaya mengatakan, masih belum dimilikinya WC oleh warga ini dibenarkan oleh lurah dan dewan Kelurahan Karang Mekar.
” Itu itu hanya baru satu kelurahan, belum lagi warga yang tinggal di wilayah kelurahan lainnya di Kota Banjarmasin yang meliputi 52 kelurahan,” ujarnya.
Harry Wijaya kemudian menuntut Walikota Ibnu Sina yang sebelumnya menjanjikan akan menuntaskan persoalan sanitasi. Terutama pada lingkungan pemukiman warga yang ditargetkan 100 persen terealisasi pada 2024.
Termasuk ungkapnya, janji Walikota menuntaskan penanganan kawasan kumuh seperti memperbaiki rumah tidak layak huni berikut peningkatan kualitas lingkungan..
Ia berharap, pihak Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait membuat terobosan dan strategi penanganan sanitasi secara menyeluruh melalui pembangunan komprehensif dan
terintegrasi dengan melibatkan pihak swasta. (nid/K-3)