Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Cemburu Sesama Jenis, Motif Warga Balangan Aniaya Teman Pria

×

Cemburu Sesama Jenis, Motif Warga Balangan Aniaya Teman Pria

Sebarkan artikel ini
5 HL Cemburu Sesama Jenis 3klm
KONFERENSI PERS - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan warga Balangan. (KP/humas polres tabalong)

Korban yang sedang berada di kamar kemudian meminjam handphone milik pelaku dan mendapati pesan dengan kata “sayang” ke laki-laki lain yang membuat korban cemburu dan berucap “kalau kamu mau bebas kita sudahi saja hubungan kita…!!!”.

TANJUNG Kalimantanpost.com – Aksi pria berinisial AB (28) warga Kelurahan Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan terhadap pemuda berinisial SU (24) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ternyata bermotif cinta sejenis.

Kalimantan Post

Fakta ini diungkap langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno saat melakukan konferensi pers, Senin (15/1) pagi.

Kapolres menerangkan, pada Selasa (2/1) sore, pelaku bermaksud bermalam selama 2 hari di rumah korban di sebuah kompleks perumahan di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kemudian pada Kamis (4/1) sore, korban yang sedang berada di kamar kemudian meminjam handphone milik pelaku dan mendapati pesan dengan kata “sayang” ke laki-laki lain yang membuat korban cemburu dan berucap “kalau kamu mau bebas kita sudahi saja hubungan kita…!!!”.

Korban yang merasa cemburu dan marah kepada pelaku kemudian pergi ke dapur dan membanting gelas ke lantai. Pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya, setelah melepas cekikan dari leher korban, pelaku kemudian menampar wajah korban berulang kali dan menarik korban ke dalam kamar kemudian didorong dan kembali ditampar berulang kali menggunakan tangan terbuka dan dicakar menggunakan kedua tangannya.

“Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang kaki kanan korban sebanyak 3 kali, kemudian korban berontak dan kabur ke rumah temannya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Dua WN Rusia dan Pegawai Imigrasi Diduga Peras Puluhan Korban

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan.

Pelaku AB akhirnya diamankan di sebuah rumah di kompleks perumahan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama AB dan 1 lembar Surat hasil Visum Et Repertum.

Dari hasil wawancara, pelaku AB mengakui telah berhubungan dengan korban SU selama 3 bulan.

Kapolres Tabalong mengimbau kepada warga Tabalong bahwa dalam keyakinan manapun, tidak ada yang membenarkan hubungan sesama jenis dan pihak keluarga agar lebih memperhatikan anggota keluarganya.

“Deteksi sedini mungkin adanya penyimpangan perilaku sehingga bisa diantisipasi baik dengan cara terapi, rehabilitasi maupun cara-cara lain yang dianggap mampu memperbaiki penyimpangan tersebut,” pesannya. (humas polres tabalong/K-4)

Iklan
Iklan