Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Hantarkan Kain Sasirangan dan Gula Aren sebagai Indikasi Geografis Kalsel, Kanwil Kalsel Dampingi Perwakilan Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru Lakukan Audiensi

×

Hantarkan Kain Sasirangan dan Gula Aren sebagai Indikasi Geografis Kalsel, Kanwil Kalsel Dampingi Perwakilan Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru Lakukan Audiensi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240203 WA0022
Iklan

Jakarta, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) terus berupaya untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam pencatatan Indikasi Geografis (IG) di tahun 2024 ini yang telah ducanangkan sebagai Tahun Indikasi Geovrafis. Bertempat di Ruang Rapat Ali Said, Sentra Mulia Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan didampingi Kanwil Kalsel gelar Audiensi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kamis, (01/02).

Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan diterima dengan baik secara langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua. Dalam pertemuan ini dibahas terkait keunggulan kain sasirangan khas Kalimantan Selatan yang memiliki ciri khas tersendiri dan membutuhkan proses yang cukup rumit dalam menentukan motif yang diinginkan.

Baca Koran

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali menjelaskan bahwa saat ini Kanwil Kalsel memiliki beberapa Langkah percepatan antara lain dengan membentuk Gugus Tugas Indikasi Geografis Bersama Pemerinta Daerah Provinsi. Selanjutnya yaitu melakukan inventarisasi Potensi Indikasi Geografis se-Kalimantan Selatan, serta melkukan audiensi dengan Kepala Daerah dan melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumenn deskripsi sebagai syarat utama proses pendaftaran Indikasi Geografis.

Kalimantan Selatan memiliki beragam potensi indikasi geografis, salah satunya adalah kain sasirangan dari Provinsi Kalimantan Selatan dan gula aren tirawan dari Kabupaten Kotabaru yang saat ini masih dalam proses penyusunan dokumen deskripsi. Pendaftaran Indikasi Geografis Sasirangan dan Gula Aren Tirawan ditargetkan dapat selesai dan penyerahan sertifikat dilaksanakan dalam gelaran MIC 2024 pada bulan Juni 2024.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis sangat mengapresiasi dengan baik atas keseriusan Pemerintah Daerah serta Kanwil Kalsel dalam upaya mendorong Indikasi Geografis yang ada di Kalimantan Selatan.

”Ini sangat luar biasa, kolaborasi dengan Pemda dan patut dijdikan contoh untuk wilayah lain karena persoalan di daerah adalah banyak Pemda yang tidak mendukung akan kekayaan intelektual yang dimiliki masing-masing daerah. Kalimantan Selatan perlu jadi objek benchmarking dari Pemda,” ungkap Kurniaman.

Baca Juga :  Sosialisasi Perpres Tanggungjawab Platform Digital untuk Jurnalisme Bertanggungjawab

Kurniaman menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun indikasi geografis dengan judul cinta dan bangga produk indikasi geografis Indonesia. Jelajah Indikasi Geografis Indonesia akan dibuat pada acara di akhir tahun yang akan membuka peluang penghargaan bagi Kanwil yang mendorong Indikasi Geografis di daerah.

Faisol Ali menyampaikan harapannya atas pertemuan yang dilakukan. “Semoga proses Indikasi Geografis yang diajukan berjaan lancar dan proses pengajuan bisa selesai dengan tuntas di tahun ini. Karena saat tahun tematik kali ini adalah tahun Indikasi Geografis, Kanwil Kalsel mendorong seluruh Kabupaten untuk mendaftarkan potensi kekayaan Indikasi Geografis yang menjadi ciri khas kedaerahan. Salah satu Indikasi Geografis yang telah berhasil dicatatkan di Kalsel adalah cabai hiung, yang saat ini memiliki permintaan ekspor yang begitu besar setelah didaftarkan sebagai IG,” ungkapnya.

Beberapa alasan utama sasirangan didorong untuk hak indikasi geografisnya karena sasirangan diuat oleh semua Kab/Kota di Kalimantan Selatan, dan ini menjadi salah satu sumber penghasilan yang menjanjikan bagi pengrajin. Sasirangan merupakan kain tradisional khas Kalimantan Selatan sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. Alasan selanjutnya adalah kekhawatiran sasirangan diakui/diklaim oleh daerah atau negara lain, apalagi sasirangan mirip dengan shibori (jepang) ataupun jumputan (Palembang).

Di akhir pertemuan, dilakukan penjelasan dan mendemokan terkait tata cara pembuatan dan pemrosesan kain sasirangan mulai dari pembentukan motif, proses penjelujur atau menyirang kain sampai dengan proses pewarnaan dari Ketua Asosiasi pecinta sasirangan Kalimantan Selatan. Usai menjelaskan proses pembuatan, dilakukan penyerahan kain sasirangan sebagai salah satu produk sampel dalam pencatatan keanekaragaman budaya Indonesia dalam Indikasi Geografis.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Nurul Fajar Desira, Plt. Kadis Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Riswandi, Kepala Brida Provinsi Kalsel, Muhammad Amin, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina, perwakilan Dinas Paruwisata, Kabid Ekonomi Kreatif, Faisal Amir, Perwakilan Dinas Koperasi dann UMKM, Ketua masyarakat peduli Indikasi Geografis Fahrul Zaini, Perwakilan Pemda Kab Kotabaru, Dinas Pemuda dan olahraga beserta jajaran serta tim efektif Indikasi Geografis Kanwil Kalsel. (KPO-1)

Iklan
Iklan