Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

“Sita Seluruh Kekayaan Lian Silas untuk Negara”JPU juga Tuntut Hukuman Dua Tahun

×

“Sita Seluruh Kekayaan Lian Silas untuk Negara”JPU juga Tuntut Hukuman Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
1 silas

Selain dituntut hukuman, denda Rp 2 miliar subsidair selama enam bulan

BANJARMASIN, KP – Terdakwa Lian Silas, orang tua dari Freddy Pratama alias Miming, gembong Narkotika jaringan Internasional, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan dan Masuri dikomandoi Habibi, menuutut agar harta kekayaan yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) narkotika ini, untuk negara.

Baca Koran

Selain dituntut dua tahun dan enam bulan serta di denda Rp 2 miliar subsidair selama enam bulan.

Tuntutan  dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Wayan dan Masuri pada sidang pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (26/3).

“Menuntut agar seluruh harta kekayaan dirampas untuk negara,” ujar Masuri saat membacakan nota tuntutannya.

JPU berpendapat bahwa ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu sudah pantas dilakukan. Sebab mereka berkeyakinan Silas dengan terang benderang telah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Diantaranya dimana dalam fakta persidangan terungkap sejumlah aliran dana melalui sejumlah rekening bank yang diterima Silas dari kaki tangan Miming, yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

“Rekening yang dikuasai Silas terindikasi jaringan narkotika Fredy Pratama,” kata Wayan.

Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah para saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Dimana duit hasil bisnis narkotika Fredy Pratama alias Miming memang mengalir ke Silas selaku orangtuanya.

Bahkan dalam pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan tadi, Silas pun tak membantah akan hal itu. Bahwa dia memang menerima aliran dana hasil bisnis narkotika baik langsung maupun tak langsung dari Miming.

Baca Juga :  Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah Kejagung Bepergian ke Luar Negeri

Yang meringankan terdakwa ujar JPU, selama persdiangan terdakwa berlakukan koperatif serrta tidak pernah dihukum selain usia yhang sudah lanjut.

Menurut JPU dalam ammar tuntutannya antara lain menyebutkan yang yang diterima terdakwa berasal dari Freddy Pratama melalui pihak lain dengan beberapa rekening pada bank bank yang semuanya di kuasai terdakwa.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan

Usai pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak pun memberikan waktu kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun. Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 5 April 2024 dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa,” ucap Jamser. (hid/K-2)

Iklan
Iklan