BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Keberadaan CCTV sangat membantu petugas dalam penyidikan kasus pencurian. Hanya dalam hitungan dua hari, tersangka pencuri sepeda motor bernama M. Subhan alias Ahan (40), dibekuk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada di rumahnya, Rabu (3/4/2024) dinihari, sekitar pukul 04.30 Wita.
Warga Jalan Komplek Melayu Laut Gang Gotong Royong RT 03 Banjarmasin Tengah ditangkap bersama barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Honda Scopy warna hitam coklat dengan Nomor Polisi (Nopo) DA 6292 ABY milik korban bernama Achmad Siman (41) warga Jalan Sutoyo S Kerokan RT 28 RW 02 , satu unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam coklat dengan Nopol terpasang DA 1313 DAH.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, SE, SIK, MM, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 362 KUHP.
Kapolsek menjelaskan aksi pencurian terjadi Senin (1/4/2024), saat berada di Jalan Kampung Melayu Darat Gang IAIN RT 11 Banjarmasin Tengah.
Saat itu Khomsatun Hasanah alias Satun memakai sepeda motor korban dan memarkir di Tempat Kejadian Pekara (TKP) dengan kondisi kunci kontak masih tertancap di kontaknya atau kunci kontak tertinggal untuk mengambil HP dirumah kakak kandungnya.
Kurang lebih 10 menit kemudian saat korban keluar rumah mendapati sepeda motor Honda Scopy warna hitam coklat sudah tidak ada lagi atau hilang.
Kemudian saksi memberi kabar kepada korban sepeda motornya hilang. Saat itu korban kembali dan mencari CCTV yang berada di sekitar TKP, pada hari Selasa (2/4/2024), sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Setelah dua hari melakukan penyeilidikan anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, langsung melakukan penangkapan, saat tersangka baru saja selesai bersahur di rumahnya. (fik/KPO-3)