Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Polda Kalsel Ungkap Penyebar Hoaks I Juta Ton Beras Beracun asal China

×

Polda Kalsel Ungkap Penyebar Hoaks I Juta Ton Beras Beracun asal China

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 05 20 at 16.25.28 e1716201357472
Direktur  Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar, Senin (20/5/20245). didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi (KP/Aqli)

BANJARMASIN memposting beras beracun asal China, ternyata hoaks, MH (39), pria warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu) ini diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Polda Kalse).

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel ungkap kasus penyebaran isu hoaks, yang terjadi di media sosial di daerah ini.

Baca Koran

“MH diamankan setelah menyebarkan video  hoaks di media sosial facebook miliknya, yang dimana dalam video tersebut bertera kalimat ‘Waspada’ Beras Beracun I Juta Ton dari Cina,” kata Direktur  Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar, Senin (20/5/2024).

Dikatakan,  pelaku diamankan lantaran postingan diduga menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebecian atau permusuhan terhadap kebangsaan Cina.

“Pada kenyataan semua itu tidaklah benar, dan itu hanya hoaks semata,” jelas Dir Reskrimsus, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.

“Mengetahui semua itu, anggota mekacak dan mengamankan si penyebar dan kita lakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Pada bagian lain dikatakan, pelaku memposting video tersebut pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 14.14 WITA dengan menggunakan sebuah akun bernama M Husni JR di Facebook.

Berdasarkan postingan tersebut, tim siber Polda Kalsel melakukan penyelidikan, hinggal mengamankan pelaku pada Kamis (16/5/.2024) di kediamannya.“Saat ini dalam proses dan pelaku sudah kita amankam di Mapolda Kalsel,” jelasnya.

Ditanya ancaman pasal duikenbakan terhadap pelaku. Ia katakan atas perbuatannya, dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektoronik dengan rancaman hukuman 6 tahun penjara, dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiäh)

Atas kasusnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak lima  orang ahli Kemenkominfo maupun pihak terkait.

Baca Juga :  Distribusi Logistik PSU Tahap Dua Dimulai, Wamendagri dan Ketua KPU RI Pantau Langsung

Dari pengakuan pelaku video tersebut diambil dari grup WA tanpa diedit dan langsung diposting ke Facebook.Sesuai  pengakuan di  BAP, bukan pelaku yang membuat dan mengedit video tersebut,” ungkapnya lagi.

Dari semua , pihaknya lakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk keterlibatan pihak lain. Alasan pelaku memposting video tersebut adalah agar masyarakat tidak menjadi korban beras beracun dari Cina. Namun pada kenyataannya, beras beracun ini tidak ada.

Makanya sebelum menerima informasi, kita harus mencek kebenarannya terlebih dahulu,” ucap Kombes Pol Aditya Gofur Siregar. (KPO-2)

Iklan
Iklan