Evaluasi pembayaran tunggakan pajak perlu dilakukan karena sesuai perjanjian yang telah disepakati, waktu pelunasan atau pembayaran tunggakan pajak memakan waktu sangat lama.
BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin berencana melakukan evaluasi terhadap perjanjian pembayaran tunggakan pajak parkir Duta Mall Banjarmasin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan pembayaran tunggakan pajak parkir Duta Mall Banjarmasin dilakukan dengan cara mencicil selama 10 tahun.
Pembayaran ini sudah dilakukan selama 6 tahun dengan rata-rata sekitar 168 juta rupiah per tahun.
Menurutnya, evaluasi pembayaran tunggakan pajak perlu dilakukan karena sesuai perjanjian yang telah disepakati, waktu pelunasan atau pembayaran tunggakan pajak memakan waktu sangat lama.
Evaluasi ini juga termasuk isi perjanjian yang telah disepakati, dimana perjanjian dalam salah satu klausulnya berisi perjanjian dapat dilakukan evaluasi setelah beberapa tahun.
Dirinya berharap minimal evaluasi perjanjian pembayaran tunggakan pajak parkir selesai tahun depan.
“Kita masih mengkomunikasikan lagi, sudah berkomunikasi agar pembayaran bisa dipercepat lagi kalau bisa tahun depan sudah selesai,” kata Edy Wibowo, Rabu (3/7/2024).
Perlu diketahui, berdasarkan audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) tunggakan atau kekurangan pembayaran Pajak Parkir Duta Mall mencapai nilai 1,7 milyar rupiah.
Sementara, pembayaran tunggakan parkir hingga pertengahan tahun 2024 menyisakan tunggakan sebesar 1,2 milyar rupiah. (mar/K-3)