Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Simpan Sabu 10 Paket, Juru Parkir Digelandang ke Sel Polsekta Banjarmasin Timur

×

Simpan Sabu 10 Paket, Juru Parkir Digelandang ke Sel Polsekta Banjarmasin Timur

Sebarkan artikel ini
1000470778
Polisi saat menggeladah tersangka Suriyadi alias Ahong (25) di rumahnya. (Kalimantanpost.com/Repro polsekta banjarmasin timur)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Demi menjalankan usaha narkoba tanpa terendus pihak kepolisian, Suriyadi alias Ahong (25) mempunyai trik dengan menyembunyikan “jualannya” di bawah kulkas.

Namun, apes bagi Supriadi yang sehari-hari berprofesi juru parkir, upayanya menyembunyikan barang bukti sabu siap edar tetap tercium aparat kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Timur.

GBK

Akibatnya, Warga Jalan Pekapuran Raya Gang Binjai 2 RT 016 Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur di gelandang ke kantor polisi, Rabu (10/7/2024) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

Tertangkapnya pelaku Supriadi berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahean melaksanakan penyelidikan.

“Dari dalam rumah ditemukan barang bukti 10 paket plastik berisi sabu sabu yang di sembunyikan di bawah kulkas,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Jumat (12/7/2024).

Dikatakan Kanit, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsekta Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (yul/KPO-3)

Baca Juga :  Kejagung Buka Peluang Periksa R, Pejabat PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Tannur
Iklan
Iklan
Ucapan