Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejar Isteri dan Anaknya dengan Parang, MI Diringkus Polisi

×

Kejar Isteri dan Anaknya dengan Parang, MI Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240718 WA0040

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo S.Sos MM bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Gunawan.AS mengamankan seorang pria berinisial MI (45) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Selasa (16/07/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MI diamankan terkait tindak pidana pengancaman atau tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Baca Koran

Menurut keterangan MI pada Selasa siang (16/07/2024), pelaku mendatangi korban berinisial MAH (43) yakni istri korban ke lokasi berdagangnya di pasar Tamiyang Layang Kecamatan Barito Timur, Kalimantan Tengah. MI menanyakan perihal status hubungan mereka dan berniat akan menjual sebuah mobil box untuk pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Utara.

Menurut MAH yang merasa tidak nyaman percakapan tersebut didengar banyak orang, korban lalu mengusir pergi pelaku.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut dan sakit hati yang selama beberapa waktu dipendam pelaku, pada Selasa (16/07/2024) sore, MI mendatangi ke rumah MAH dan mengetuk pintu, namun tidak ada yang membukakan pintu. Kesal tidak ditanggapi, pelaku menabrakkan mobil box miliknya ke rolling door toko rumah tersebut kemudian pergi menjauh.

Petugas yang dihubungi kemudian datang dan berusaha untuk menenangkan pelaku, namun saat MI melihat MAH dan para saksi atau anaknya keluar dari rumah.

MI kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar MAH dan saksi sehingga korban dan saksi melarikan diri dari lokasi tersebut.

Menurut keterangan pelaku, tindak pidana ini berawal dari kekecewaan pelaku yang merasa diasingkan dari keluarga setelah sekian lama bersama membangun keluarga hingga ekonomi keluarga mapan, ketika pelaku mengalami sakit stroke ringan pelaku diusir dari rumah dan tinggal dikediaman keluarganya.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gencar Patroli Malam Hari, Jaga Keamanan di Bulan Ramadan

Saat ini pelaku MI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang. (ros/KPO-3)

Iklan
Iklan