Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Remaja di Loksado Habisi Seorang Kakek, Gadaikan Motor Korban untuk Beli Sabu

×

Remaja di Loksado Habisi Seorang Kakek, Gadaikan Motor Korban untuk Beli Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240729 WA0021
Konferensi pers Polres HSS hasil pengungkapan kasus pembunuhan seorang kakek-kakek di Kecamatan Loksado. (Kalimantanpost.com/Muhammad Hidayat)
Space Iklan

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Seorang remaja di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menghabisi nyawa seorang kakek-kakek, setelah menggadaikan motor korban untuk membeli narkotika jenis sabu.

Polres HSS menggelar konferensi pers, Senin (29/7/2024) pagi di depan Mapolres, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sungai Raya.

GBK

Korban M Tajuddin Anwar (usia 73 tahun), merupakan warga Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, tinggal menetap di Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS.

Kakek kelahiran Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan itu, tinggal sendirian di rumah yang cukup jauh dari pemukiman.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan, tersangka RE (15 tahun) awalnya meminjam motor milik korban.

Ternyata, pelajar SMK kelahiran Banjar itu, menggadaikan motor tersebut seharga Rp 1,8 juta.

Hasil interogasi, beber Kapolres, tersangka mengaku menggunakan uang hasil gadai motor korban untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Pengguna aktif. Kalau baru, tidak mungkin sampai membunuh, berarti dalam otaknya sabu semua isinya,” ujarnya.

Saat kejadian, Selasa (23/7/2024) pukul 17.00 Wita, korban sedang mengangkat jemuran di samping rumah.

Kebetulan, lokasi sekitar rumah korban, sering menjadi tempat remaja datang bermain dan kegiatan lainnya.

RE yang juga berada di sana, langsung mengambil sebatang linggis yang tertancap di tanah, dan menghantamkannya ke bagian belakang kepala bagian belakang korban.

“Mungkin sudah tidak bisa lagi berpikir jernih, tidak bisa mengembalikan uang untuk menebus motor, jadi pelaku mengambil jalan singkat dengan menghabisi nyawa si kakek,” ujar Kapolres.

RE melakukan pemukulan dengan linggis berkali-kali, lalu menyeret tubuh korban sejauh 15 sampai 17 meter, untuk diletakkan di sebuah parit.

RE lalu mengambil sekop di dekat lokasi untuk mengubur sebagian besar tubuh korban dengan tanah dan ranting pohon.

Baca Juga :  Ini Alasan PVMBG Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik ke Level IV Awas

“Hasil visum dari luka-luka korban, sesuai dengan cerita tersangka,” jelas AKBP M Yakin Rusdi.

Jasad korban ditemukan warga 3 hari kemudian, yakni pada Jumat (26/7/2024).

Penemuan berawal, pihak keluarga tidak dapat menghubungi korban. Namun setelah diperiksa, korban tidak ada di rumah.

Saat pencarian, tercium bau busuk seperti bangkai berada di parit. Sehingga ditemukan jasad korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Hasil kerja sama Sat Reskrim Polres HSS, Polsek Loksado, dan masyarakat, kasus tersebut berhasil diungkap.

Tersangka RE, akhirnya dengan sadar bercerita kepada kedua orangtua atas perbuatannya, sehingga kini diamankan Polres HSS.

Polisi juga telah memeriksa total 6 saksi, termasuk kedua orangtua RE, untuk memastikan kasus tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan
Ucapan