Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Martapura

Di Hari Natal, 11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi

×

Di Hari Natal, 11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241226 WA0003
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal Wahyu Pribadi mengungkapkan rasa terima kasih terhadap fasilitas ibadah dan remisi yang diterima. (Antara)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Khusus di hari Natal 2024, sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Karang Intan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima remisi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Edi Mulyono di Banjarbaru, Rabu (25/12/2024) menyerahkan surat keputusan pemberian remisi khusus Natal kepada para warga binaan.

Baca Koran

Acara penyerahan remisi khusus Natal tersebut terhubung secara virtual bersama seluruh peserta guna menyimak amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto terkait pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, Agus Andrianto menyampaikan perayaan Natal milik segenap lapisan masyarakat, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.

Agus menuturkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengapresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi saat mengikuti program pembinaan.

“Serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Agus.

Agus mengungkapkan apresiasi ini juga untuk memotivasi agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Agus menegaskan sistem pemasyarakatan melalui pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar terhadap kesalahan yang dilakukan.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Edi Mulyono menyebutkan besaran pengurangan masa pidana bagi 11 warga binaan beragam mulai dari satu hingga dua bulan.

Pengurangan masa pidana satu bulan untuk tujuh orang warga binaan, satu bulan setengah (tiga orang) dan dua bulan (satu orang).

“Tetap tunjukkan sikap dan perilaku baik saat mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan untuk pembinaan kemandirian maupun kepribadian, sehingga banyak manfaat yang didapat ketika telah kembali ke masyarakat nanti,” kata Edi.

Baca Juga :  Penyaluran Terakhir BLT DD Mekar Sari Berjalan Lancar

Sementara itu, salah seorang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal Wahyu Pribadi mengungkapkan rasa terima kasih terhadap fasilitas ibadah dan remisi yang diterima. (ant/KPO-3)

Iklan
Iklan