Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung

×

Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
IMG 20250424 WA0014
Arsip - Penyanyi Windy Yunita Ghemary duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol kembali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Windy Yunita alias Windy Idol dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.

“Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Koran

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando (RS), terkait penyidikan kasus yang sama.

Sebelumnya, KPK telah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa (22/4) dan Rabu (23/4).

Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Akui Terima Rp150 Juta
Iklan
Iklan