Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Status Jalan Syamsudin Noor, Belum Kembali ke Pemprov Kalsel

×

Status Jalan Syamsudin Noor, Belum Kembali ke Pemprov Kalsel

Sebarkan artikel ini
jalan baRU BANDARA
Jalan Baru Ke Bandara. (Net/media center Pemprov Kalsel.)

Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Status kepemilikan Jalan Syamsudin Noor atau akses baru menuju Bandara masih tercatat milik Pemerintah Pusat.

Di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel.

Kalimantan Post

Sebelumnya aset lahan milik Pemprov Kalsel dan diserahkan kepada balai jalan.

Rencana ke depan baik lahan dan jalan serta fasilitasnya akan dikembalikan ke Pemprov Kalsel.

Operasional jalan tersebut telah diresmikan Gubernur Kalsel, H Muhidin, beberapa saat lalu.

Kendati demikian, status kepemilikan belum kembali ke Pemprov Kalsel. Begitupun dengan pinjam pakai operasional belum diserahkan ke pemprov. Masih kewenangan balai jalan.

“Status saat ini masih milik dan kewenangan balai jalan.

Jadi, kami tidak bisa membuat program,” jelas Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M Yasin Toyib, melalui Plt Kabid Bina Marga, Robi Cahyadi, Kamis (15/5).

Menurut Roby, penanganan saat ini menjadi kewenangan balai jalan.

Tahapan saat ini adalah masa pemeliharaan.

Setelah sebelum pembangunan.

“Pemeliharaan biasanya satu tahun. Atau 360 hari kerja,” bebernya.

Ia menyebut jika terjadi kerusakan dan kendala lainnya di ruas tersebut maka yang akan melakukan penanganan adalah balai jalan.

Sementara pemprov tak bisa menyuntikkan anggaran karena status kepemilikan belum kembali.

“Setelah masa pemeliharaan selesai maka tahap selanjutnya hibah aset.

Dari kementerian ke kita.

Waktunya tidak bisa diprediksi. Bisa cepat atau lambat,” bebernya.

Ditanya lebih jauh apakah akan ada pembangunan pelebaran drainase oleh balai jalan pada tahun ini di ruas tersebut. Roby menyebut belum mendapatkan informasi.

“Yang pasti tahun ini mereka pemeliharaan saja, tidak ada pembangunan drainase,” ucapnya.

Meski demikian, Pemprov Kalsel telah melengkapi berbagai infrastruktur pendukung, meski secara status hukum belum menjadi pengelola resmi.

Baca Juga :  Campak Kembali Merebak, Kalsel Belum Ada

Lampu lalu lintas, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) telah tersedia demi kenyamanan pengguna.

“Kalau kami tidak diminta melengkapi apapun.

Karena memang kami sifatnya hanya sebagai penerima hibah saja,” kata Robby. (mns/K-2)

Iklan
Iklan