BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST berhasil meringkus MA (32 tahun), warga Desa Kayu Rabah RT 009 RW 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Selasa (8/7/2025) mengungkapkan, bermula petugas Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat di Gang Karang Paci Kelurahan Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial MA di Gang Karang Paci RT 14 RW 03 Kelurahan Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sewaktu dilakukan penggeledahan di tubuh dan pakaian MA, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,19 gram, satu buah kotak rokok warna merah hitam bertuliskan MARLBORO, satu buah handphone merk Vivo warna hijau, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan Nopol yang terpasang DA 4052 UD dan Uang tunai sejumlah Rp. 33.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon,. membenarkan atas penangkapan terhadap MA dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tegasnya.(ary/KPO-3)















