Banjarbaru,KP – Pemerintah Kota Banjarbaru menggagas pembentukan Kelurahan Bebas Maladministrasi di seluruh wilayah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Inisiatif ini menjadikan Banjarbaru sebagai kota pertama di Indonesia yang mencanangkan program tersebut secara menyeluruh di tingkat kelurahan.
Langkah awal dari program ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi Tahun 2025 pada Jumat (25/7/2025), yang berlangsung di Aula Srikandi, Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni.
Sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Fokus utama kegiatan adalah strategi pencegahan maladministrasi, terutama melalui pembentukan kelurahan yang bersih dari praktik pelayanan publik yang merugikan masyarakat.
Dalam sambutannya, Sirajoni menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Banjarbaru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana tertuang dalam visi Banjarbaru Emas.
“Untuk mewujudkan Banjarbaru Emas, salah satu misinya adalah menghadirkan tata pemerintahan yang baik. Pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar lebih mantap dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari ketepatan waktu hingga kejelasan persyaratan administrasi. Pelayanan yang nyaman dan transparan diyakini mampu menciptakan pengalaman positif bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Ke depan, penilaian tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga berdasarkan opini dan persepsi masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan terbaik harus menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Program Kelurahan Bebas Maladministrasi dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi pada 30 Juli 2025. Pemerintah Kota Banjarbaru berharap program ini menjadi tonggak awal transformasi pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(dev/K-3)