Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

423 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Tapin Tekan Peredaran Narkotika

×

423 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Tapin Tekan Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20250805 WA0019 e1754368187422

RANTAU, Kalimantanpost.com – Sebanyak 423,59 gram sabu-sabu dimusnahkan Polres Tapin dengan cara unik namun tegas, dilarutkan menggunakan blender, dicampur deterjen, lalu dibuang ke toilet.

Pemusnahan ini disaksikan pelaku, pengedar narkoba di wilayah Tapin.

Kalimantan Post

Aksi pemusnahan berlangsung di lobi Mapolres Tapin, Senin (4/8), dipimpin Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan, serta Ketua Pengadilan Negeri Rantau.

Barang bukti yang disita berasal dari hasil operasi Satresnarkoba.

Menurut Weldi, jika sabu-sabu tersebut beredar di pasaran, kerugiannya tidak hanya materi.

“Nilainya mencapai Rp762 juta, dan berpotensi merusak 6.360 jiwa. Satu gram saja bisa dikonsumsi 15 orang,” ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, sabu diuji dengan alat tes presumtif. Hasilnya positif, ditandai dengan perubahan warna cairan menjadi biru.

Kapolres menegaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang ikut berperan dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus jaringan peredaran narkoba di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyentuh aspek pencegahan.

“Edukasi dan kesadaran masyarakat adalah benteng utama melawan narkotika,” kata Weldi.

Adapun kepada tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun dengan denda maksimal ditambah sepertiga. (abd/KPO-4).

Baca Juga :  KPK Duga Pengadaan Goggle Cloud Ditentukan Pimpinan Kemendikbudristek
Iklan
Iklan