Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ketua Kadin Kaltim Disebut KPK Terima Uang Rp35 Miliar dari Rudy Ong

×

Ketua Kadin Kaltim Disebut KPK Terima Uang Rp35 Miliar dari Rudy Ong

Sebarkan artikel ini
IMG 20250826 WA0011
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kedua kanan) saat berjalan sebelum memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diduga menerima uang Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra (ROC).

“Terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara ROC dan DDW, di mana IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Bersamaan dengan itu, ROC memerintahkan SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada DDW,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kalimantan Post

Rudy Ong merupakan pengusaha yang menjadi pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal, serta komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Baik Rudy Ong maupun Dayang Donna merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Lebih lanjut Asep menjelaskan mulanya Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar asal Samarinda berinisial SUG untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni pada Juni 2014.

Pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP tersebut dilanjutkan oleh kolega SUG yang berinisial IC.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama IC menemui Gubernur Kaltim pada saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI) di rumah dinasnya.

Asep menjelaskan pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menemui Awang Faroek, dan menanyakan permasalahan perizinan perusahaannya.

Kemudian sebagai biaya atas pengurusan enam IUP, ROC mengirim uang senilai Rp3 miliar termasuk biaya untuk IC. IC lantas bertemu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada saat itu, berinisial AMR, atau berdasarkan penelusuran diketahui merupakan Amrullah, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Baca Juga :  Polres HST Tangkap Sindikat Repacking Beras Bermerek SPHP Ribuan Kg

Selanjutnya pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP sejumlah perusahaan Rudy Ong ke BPPMD-PTSP Kaltim.

Setelah surat tersebut diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, IC mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim pada saat itu, yakni berinisial MTA dan berdasarkan penelusuran diketahui bernama Markus Taruk Allo. IC juga mengirim uang senilai Rp50 juta kepada Amrullah.

Pada Januari 2015, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna yang disebut KPK merupakan anak dari Awang Faroek, untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP dari perusahaan Rudy Ong.

Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara SUG menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegoisasi atas biaya dari proses perpanjangan enam IUP.

Asep menuturkan ulang, Dayang Donna mengatakan IC telah menghubunginya dan memberi harga perpanjangan enam IUP sebesar Rp1,5 miliar, namun ditolak.

Dayang Donna lantas meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar dan permintaan tersebut dipenuhi sehingga terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, ROC melalui IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari DDW yang diantarkan IJ, yakni selaku babysitter (pramusiwi, red.) DDW,” kata Asep.

Adapun KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Ahmadi Noor Supit Siap Dipanggil Kembali oleh KPK

Iklan
Iklan