Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Modus Sebar Video Mesum, Mahasiswi Dipaksa Layani Nafsu Mantan

×

Modus Sebar Video Mesum, Mahasiswi Dipaksa Layani Nafsu Mantan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251010 195412 e1760097319640

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial AR (21), warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyekap dan memperkosa mantan pacarnya berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswi berinisial SM (19) warga Banjarmasin Barat, melapor ke pihak kepolisian, Minggu (28/9/2025).

Kalimantan Post

Pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya selama dua hari.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, kejadian bermula saat pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan ajakan untuk bertemu.

Namun, korban menolak. Tak terima, AR mengancam akan menyebarkan video syur mereka jika SM tidak datang menemuinya.

“Korban merasa tertekan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika tidak menuruti keinginannya,” ujar Kompol Eru, Jumat (10/10/2025).

Merasa tidak punya pilihan, korban akhirnya mendatangi rumah pelaku. Namun, sesampainya di sana, AR di bawa salah satu hotel di Banjarmasin dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

Saat ditolak, pelaku justru mencekik korban dan kembali mengancam akan menyebarkan video tersebut. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Korban disekap selama dua hari oleh pelaku dan mengalami pelecehan berulang ketika berada di rumah pelaku.

Pihak keluarga yang merasa curiga atas hilangnya komunikasi dengan korban langsung melapor ke polisi. Bersama keluarga, petugas mendatangi rumah pelaku dan menemukan korban di ruang tamu.

Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, AR telah ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yul/KPO-4)

Baca Juga :  Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar
Iklan
Iklan