Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kuasa Hukum Jokowi AjukanRestorative Justice Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu

×

Kuasa Hukum Jokowi AjukanRestorative Justice Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260116 WA0018 2
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan restorative justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu presiden RI ke-7, Joko Widodo, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto yang dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026).

Kalimantan Post

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1),” katanya.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejatinya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Januari ini.

“Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” katanya.

Diketahui, klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Hakim Frank Caprio dan Kasus Anang Syakhfiani

Iklan
Iklan