Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Wawali Ananda Minta Camat dan Lurah Tertibkan Bangunan Langgar Sempadan Sungai

×

Wawali Ananda Minta Camat dan Lurah Tertibkan Bangunan Langgar Sempadan Sungai

Sebarkan artikel ini
IMG 20260127 WA0034 scaled e1769502123230
SOSIALISASI - Sosialisasi Penataan dan Penertiban Bangunan Sempadan, Badan Sungai dan Drainase di Aula Kayuh Baimbai, Senin (26/1/2026). (Kalimantanpost/Repro Humas Banjarmasin)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mengambil langkah taktis untuk menekan ancaman banjir yang kerap melanda kawasan permukiman.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap bangunan yang mengganggu fungsi drainase dan aliran sungai.

Kalimantan Post

Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai, dan Drainase, di Aula Kayuh Baimbai, Senin (26/01/2026) siang, bersama camat dan lurah se-Kota Banjarmasin.

Mewakili Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, Ananda mengatakan, camat dan lurah memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pemerintah dalam memastikan kondisi lingkungan di wilayah masing-masing tetap tertib dan aman dari risiko banjir.

“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, kami meminta seluruh camat dan lurah untuk menggencarkan gerakan gotong royong pembersihan sungai, pengerukan drainase, dengan melibatkan RT, RW, dan warga, baik menggunakan alat maupun secara manual,” ujarnya.

Ia menilai, selama ini salah satu penghambat utama penanganan banjir adalah masih maraknya bangunan warga yang berdiri di atas badan sungai maupun saluran air. Kondisi tersebut menyebabkan aliran tersumbat dan memperparah genangan saat hujan turun.

“Ulun mohon sampaikan ke warga, menjaga dan merawat sungai itu bukan hanya gawian pemerintah, tapi gawian seberataan urang yang tinggal di Kota Banjarmasin,” tegas Ananda.

Terkait masih adanya bangunan yang melanggar sempadan sungai, Ananda menegaskan hal itu akan menjadi perhatian khusus pemerintah kota. Terlebih, surat edaran terbaru telah menjadi dasar hukum yang jelas dalam penertiban bangunan di area resapan air.

Ia bahkan mengingatkan, jika masih ada yang membandel, Pemko Banjarmasin tidak segan mengambil langkah tegas berupa pemutusan sambungan air bersih dan listrik pada bangunan yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Tinjau Posbakum Telaga Biru, Kepala BPHN RI Tekankan Akses Keadilan Hingga Tingkat Kelurahan

“Arahan beliau yang kedua, yakni tidak memberi sambungan lagi berupa air dan listrik, ini akan kami komunikasikan dengan PDAM dan PLN untuk bangunan yang tidak sesuai aturan atau melanggar sempadan sungai,” jelasnya.

Menurut Ananda, penertiban bangunan bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tetapi demi hak masyarakat luas agar lingkungan sekitar terbebas dari banjir dan genangan air yang merugikan.

“Bangunan yang memakan sempadan sungai harus ditertibkan karena itu menyangkut kepentingan banyak orang, bukan hanya pemilik bangunan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kepekaan para lurah dalam melihat langsung kondisi wilayah kerjanya, mengingat persoalan banjir tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat pembiaran dan lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun.

“Buhan pian ini perpanjangan tangan kami di masyarakat, ulun minta saat menyisiri jalan, coba buka mata dan hati, lihat wilayah masing-masing, kalau ada bangunan melanggar, ditegur dan sampaikan ke kami,” pesannya.

Ananda berharap, dengan peran aktif camat dan lurah, serta kesadaran masyarakat, tidak ada lagi bangunan liar di atas sungai dan drainase, sehingga upaya penanggulangan banjir di Kota Banjarmasin bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (nug/KPO-4)

Iklan
Iklan