BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial ZI (38) diamankan jajaran Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat patroli cipta kondisi, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, SH membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diamankan sekitar pukul 02.35 Wita di Jalan Kelayan B depan Gang Gembira RT 13, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku diketahui berinisial ZI (38), berprofesi sebagai pedagang, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura, RT 27 RW 02, Banjarmasin Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang berwarna kuning dengan panjang sekitar 23 sentimeter.
Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan, melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum setempat.
Saat patroli, petugas mencurigai pelaku yang berada seorang diri di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan sebilah belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
“Pelaku mengakui membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga atau melindungi diri, namun tidak dilengkapi izin yang sah,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fik/KPO-3)















