BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel bisa bekerja secara maksimal dengan keterbatasan yang ada. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I Rais Ruhayat, usai menerima kunjungan komisioner KPID Kalsel, Senin, 13/4/2026, di Ruang Rapat Komisi I Lt.4 Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No. 18, Banjarmasin.
“Harapannya ya KPID bisa bekerja semaksimal mungkin. Walaupun dengan keterbatasan yang ada bisa bekerja semaksimal mungkin”, ujar Rais.
Terkait usulan agar dibuatkan regulasi daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya secara khusus akan menjadi payung hukum bagi KPID Kalsel dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, Rais berjanji akan mempelajari bersama Anggota Komisi I lainnya.
“Dan itu akan coba kami pelajari akan coba kami diskusikan dengan rekan rekan di komisi satu. Apakah memungkinkan kami sebagai komisi satu menjadi leading sektornya untuk membuat pergub atau perda tersebut”, ucapnya.
Supaya bisa berkembang, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpesan agar KPID Kalsel bisa membangun komunikasi dan berkoordinasi yang baik dengan Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalsel yang merupakan induk dari KPID Kalsel.
“Dan masukan yang paling penting dari kami adalah bagaimana KPID itu dalam menjalankan kegiatannya untuk lebih bisa berkoordinasi dengan Diskominfo sebagai induk dari KPID”, pinta Rais.
Anggota Komisioner KPID Kalsel Muhammad Saufi mengungkapkan rasa terimakasihnya atas penerimaan dan masukan yang diberikan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kalsel untuk peningkatan kinerja dan kemajuan KPID Kalsel.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami banyak mendapatkan evaluasi masukan dari para pimpinan di komisi satu dari insya allah itu akan kami laksanakan. Niat kami sebenarnya bagaimana kita bersama melihat ruang penyiaran ini sebagai sebuah kewajiban untuk hadir di era digitalisasi saat ini”, jelasnya.
Tak hanya menyampaikan kendala minimnya anggaran, Saufi juga mengharapkan ada regulasi yang kuat berupa Perda atau Pergub untuk mendukung KPID Kalsel dalam rangka menjalankan program kegiatannya, terutama dalam melakukan pengawasan siaran digital.
“Untuk digitalisasi kita belum bisa menjangkau untuk pengawasannya. Kita kan hanya berfokus kepada media konvensional sesuai dengan UU 32, yang mana UU 32 juga tidak sampai ke ranah digitalisasi. Sehingga kita ingin membuat sebuah Perda atau Pergub ya secara minimal untuk menjaga banua kita dari siaran-siaran yang mungkin mengganggu dan merusak generasi penerus”, pungkas Saufi.(rel/KPO-1)















