Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

201 Desa Masih Blank Spot

×

201 Desa Masih Blank Spot

Sebarkan artikel ini
bs
Foto Ilustrasi Desa Blank Spot. (net/antara)

Banjabaru, KP – Berdasarkan data tahun 2026 dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebanyak 91 persen desa di Kalsel telah terbebas dari area blank spot.

Dari total 2.015 desa, sebanyak 1.814 desa telah memiliki infrastruktur digital yang memadai.

Kalimantan Post

Sementara 201 desa masih masuk kategori blank spot dan menjadi fokus penanganan pemerintah.

Pemerintah Provinsi berupaya menunjukkan komitmen dalam mempercepat penanganan wilayah tanpa sinyal alias blank spot mewujudkan pemerataan akses digital di seluruh pelosok Banua.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Blank Spot yang diinisiasi Kementerian Koordinator (Kemnko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel, Muhammad Muslim, mengatakan rakor ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian wilayah yang belum terjangkau layanan telekomunikasi.

Menurut Muslim, melalui rakor tersebut diharapkan lahir komitmen kuat dan prioritas yang jelas dalam memantau percepatan penuntasan blankspot di Kalsel.

“Kami ingin hasil rakor ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi dapat diimplementasikan dan dimonitor secara berkala.

Sinergi antara pusat dan daerah sangat penting agar kendala di lapangan segera teridentifikasi,” ujar Muslim.

Muslim menjelaskan, tantangan geografis di sejumlah wilayah pelosok masih menjadi hambatan dalam pemerataan akses digital.

Berdampak pada layanan publik serta pertumbuhan ekonomi digital.

“Kondisi geografis yang menantang menciptakan kesenjangan akses digital yang berimbas pada hambatan layanan publik dan pertumbuhan ekonomi digital,” katanya.

Selain memperluas cakupan layanan, Pemprov Kalsel juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas internet.

Menurut Muslim, kebutuhan masyarakat saat ini bukan hanya akses telepon, tetapi jaringan internet yang stabil dan memadai.

Karena itu, pemerintah mendorong adanya standar minimal kualitas jaringan melalui peningkatan kapasitas bandwidth di wilayah-wilayah tersebut.

Baca Juga :  "Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya"

Untuk memastikan program berjalan efektif, Pemprov Kalsel juga mengusulkan sistem monitoring real-time yang dapat diakses oleh gubernur, bupati, dan wali kota guna memantau progres pembangunan menara telekomunikasi maupun infrastruktur pendukung lainnya.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar berbagai kendala, baik regulasi maupun teknis seperti persoalan lahan dan kelistrikan, dapat segera diatasi bersama.

“Jika ada kendala, baik itu persoalan regulasi maupun teknis seperti lahan dan kelistrikan, kita bisa langsung bergerak bersama untuk mencari solusinya,” tambahnya.

Hingga 2026, Diskominfo Kalsel telah menghubungkan 86 perangkat daerah dan UPTD ke jaringan internet serta mengintegrasikan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ke Pusat Data Nasional. Pemprov Kalsel menargetkan seluruh klaster kabupaten/kota terintegrasi penuh dengan jaringan intra pemerintah provinsi guna mendukung transformasi digital yang merata dan efisien.

“Kita perlu membangun kesamaan persepsi dan arah kebijakan yang jelas untuk memastikan tidak ada wilayah di Kalsel yang tertinggal dalam akses informasi digital,” ucapnya

Gubernur Kalsel melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dinansyah menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI atas inisiasi pelaksanaan rapat strategis tersebut.

Menurutnya, akses internet saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang mendukung sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pelayanan pemerintahan.

Ia menegaskan penanganan blank spot merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.

Pemerintah pusat, menurutnya, berperan dalam kebijakan dan pembangunan infrastruktur di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), sementara pemerintah provinsi bertindak sebagai koordinator untuk menyinergikan seluruh pihak terkait.

“Adapun pemerintah kabupaten kota bertanggung jawab menyiapkan data yang akurat, dukungan lahan, serta kesiapan lokasi, sedangkan operator telekomunikasi diharapkan berperan dalam pengembangan jaringan dan investasi infrastruktur,” tuturnya.

Baca Juga :  Halal Bihalal Keluarga Besar Rama Andin Nusantara Trah Daha, Pererat Kekerabatan Juriat se-Kalsel

Salah satu tantangan yang dibahas dalam rapat adalah keberadaan sejumlah wilayah blankspot yang tidak masuk kategori 3T, sehingga tidak dapat sepenuhnya dibiayai melalui APBN.

Untuk itu, Pemprov Kalsel mendorong pola kolaborasi antara pemerintah daerah dan operator, dimana pemerintah menyediakan infrastruktur pendukung sementara operator mengembangkan jaringan.

“Data blank spot harus benar-benar valid dan disepakati bersama, sehingga kebijakan yang diambil tidak salah sasaran,” tegas Dinansyah.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi melalui Asisten Deputi Bidang Koordinasi Telematika, Marsma TNI Agus Pandu Purnama, mengapresiasi sinergi yang ditunjukkan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penanganan blank spot. (*/mns/K-2)

Iklan
Iklan