Oleh: Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.
Ancaman musim kemarau panjang yang diprediksi melanda wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2026 mulai disikapi dengan langkah serius oleh pemerintah provinsi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel secara resmi meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peringatan dini ini didasarkan pada analisis fenomena El Nino yang diperkirakan menguat serta pengaruh Indian Ocean Dipole (IOD) positif yang berpotensi memperpanjang masa kekeringan (prokal.co).
Melalui surat tertanggal 16 Maret 2026, Kepala BPBD Kalsel menegaskan bahwa kesiapsiagaan tidak boleh menunggu kondisi memburuk. Pemantauan wilayah, penilaian risiko, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga kesiapan personel dan peralatan menjadi langkah yang terus didorong (jawapos.com). Upaya ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam menghadapi potensi bencana yang berulang setiap tahun.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan masih menjadi ancaman tahunan yang belum terselesaikan secara tuntas. Setiap musim kemarau, status siaga kembali ditetapkan, sementara masyarakat terus menghadapi dampak yang sama: kabut asap yang mengganggu kesehatan, kerugian ekonomi, serta kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Data menunjukkan bahwa karhutla di Kalimantan Selatan terus berulang dari tahun ke tahun. Bahkan, ribuan titik api pernah terdeteksi dan luas lahan yang terbakar mencapai ratusan hingga ribuan hektare di berbagai wilayah (jawapos.com). Pada tahun 2025, sejumlah daerah juga menetapkan status darurat akibat munculnya puluhan titik api yang mengancam wilayah rawan (antaranews.com). Fakta ini menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan persoalan sistemik yang terus berulang.
Penanganan yang dilakukan selama ini cenderung bersifat reaktif, yaitu fokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, bukan pada pencegahan yang menyentuh akar masalah. Akibatnya, siklus karhutla terus berulang setiap tahun tanpa solusi permanen.
Dalam sistem sekuler, pengelolaan sumber daya alam sering kali tidak lepas dari kepentingan ekonomi. Liberalisasi lahan membuka peluang bagi korporasi untuk menguasai hutan dan melakukan pembukaan lahan, termasuk dengan cara pembakaran. Lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya sanksi membuat praktik ini sulit dihentikan. Kepentingan keuntungan jangka pendek kerap lebih dominan dibandingkan perlindungan lingkungan jangka panjang.
Sistem ekonomi kapitalistik yang mendasari kebijakan ini semakin memperparah kondisi. Hutan dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi, bukan sebagai amanah yang harus dijaga. Negara lebih berperan sebagai regulator, bukan sebagai pengelola langsung. Hal ini menyebabkan kontrol terhadap pengelolaan lahan menjadi lemah dan pelanggaran sulit dicegah secara efektif.
Dampak karhutla pun sangat luas. Dari sisi lingkungan, kebakaran menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa, serta rusaknya ekosistem gambut. Dari sisi sosial, kabut asap berdampak pada kesehatan masyarakat, meningkatkan risiko penyakit pernapasan, bahkan memaksa kegiatan belajar mengajar dihentikan. Sementara dari sisi ekonomi, karhutla mengganggu transportasi, menurunkan produktivitas, dan menimbulkan kerugian besar.
Dalam konteks ini, Islam memberikan panduan yang tegas terkait larangan merusak lingkungan. Allah SWT berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41).
Rasulullah SAW juga bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Tidak hanya dalam konsep, sejarah Islam juga menunjukkan praktik nyata pengelolaan lingkungan. Pada masa kekhilafahan, khususnya di era Khalifah Umar bin Khattab, negara menetapkan kawasan lindung (hima) yang tidak boleh dieksploitasi secara bebas. Kawasan ini dijaga untuk kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan lahan dilakukan secara ketat, dan setiap potensi kerusakan segera ditindak. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan telah menjadi bagian dari tata kelola negara.
Dalam perspektif Islam ideologis, negara memiliki tanggung jawab penuh sebagai pengurus rakyat sekaligus pelindung. Negara tidak hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi memastikan pencegahan berjalan secara sistematis dan menyeluruh.
Dalam sistem Islam, hutan termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara, bukan diserahkan kepada swasta secara bebas. Dengan demikian, pembukaan lahan dapat dikendalikan secara ketat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak awal.
Selain itu, negara akan mengedepankan pencegahan sebagai prioritas utama melalui pengawasan intensif, edukasi masyarakat, serta pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Penegakan hukum juga dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan. Lebih dari itu, sistem Islam dibangun di atas akidah yang kuat. Kesadaran bahwa manusia adalah khalifah di bumi akan mendorong setiap individu untuk menjaga lingkungan sebagai amanah dari Allah SWT.
Karhutla yang terus berulang di Kalimantan Selatan menjadi cermin bahwa penanganan yang ada saat ini belum mampu menyelesaikan akar persoalan. Upaya yang dilakukan masih terbatas pada penanggulangan dampak, belum menyentuh aspek fundamental yang menjadi penyebab utama.
Pada akhirnya, apa yang terjadi di depan mata kita hari ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Diperlukan solusi yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek sistemik. Dengan pendekatan yang tepat, bukan tidak mungkin karhutla dapat dicegah secara berkelanjutan, sehingga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat terjaga.[]
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.












