Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pansus I DPRD Kalsel Fokus Benahi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

×

Pansus I DPRD Kalsel Fokus Benahi Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260531 WA0029 e1780191003352

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus lainnya, Jumat (29/5/2026).

Kalimantan Post

Rapat turut dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra kerja. Kehadiran kedua instansi tersebut dinilai penting untuk memberikan masukan teknis maupun yuridis agar perubahan perda yang disusun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, hingga penyesuaian aturan dengan kondisi riil di lapangan.

Pansus I menilai regulasi yang adaptif dan responsif sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan penerimaan daerah tanpa menambah beban bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Bapenda Kalsel juga memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan perda yang saat ini berlaku. Dari evaluasi tersebut, masih terdapat sejumlah potensi pendapatan daerah yang dapat digali dan dioptimalkan guna mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Biro Hukum Setda Kalsel memberikan pandangan terkait harmonisasi serta penyempurnaan substansi regulasi. Langkah tersebut diperlukan agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa pembahasan perubahan perda dilakukan secara serius dan mendalam. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu meningkatkan pendapatan daerah, namun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Dorong Peningkatan Kompetensi Pencari Kerja

“Perubahan perda ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan daerah saat ini maupun ke depan,” ujarnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Pansus I DPRD Kalsel berharap perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera dirampungkan. Regulasi yang diperbarui nantinya diharapkan menjadi instrumen yang lebih kuat dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara berkelanjutan.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan