Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pajak Naik, UMKM?

×

Pajak Naik, UMKM?

Sebarkan artikel ini

( Editorial Kalimantanpost, 03 Juni 2026 )

PEMERINTAH kembali mengutak-atik kebijakan perpajakan. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini dipersempit. Hanya wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang masih bisa menikmati skema tersebut. Sementara CV, firma, PT biasa, hingga BUMDes tidak lagi memperoleh fasilitas serupa untuk pendaftaran baru.

Kalimantan Post

Di atas kertas, alasan pemerintah terdengar masuk akal. Negara ingin menutup celah penyalahgunaan insentif yang selama ini memungkinkan sebagian pelaku usaha memecah omzet ke beberapa badan usaha agar tetap menikmati tarif pajak rendah. Praktik semacam ini memang tidak sejalan dengan semangat keadilan perpajakan.

Negara tentu berhak melindungi basis penerimaannya. Apalagi kebutuhan anggaran untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam situasi fiskal yang semakin ketat, setiap rupiah penerimaan pajak menjadi sangat berarti.

Namun persoalannya tidak berhenti pada niat baik pemerintah. Di lapangan, realitas dunia usaha jauh lebih rumit daripada sekadar membedakan antara pelaku usaha besar dan kecil. Banyak CV dan PT yang sesungguhnya masih berada dalam kategori UMKM.

Mereka membentuk badan hukum bukan untuk menghindari pajak, melainkan demi meningkatkan kredibilitas usaha, mendapatkan akses pembiayaan bank, mengikuti tender proyek, atau memenuhi tuntutan tata kelola bisnis yang lebih profesional.

Ironisnya, kelompok inilah yang kini berpotensi menjadi korban kebijakan. Ketika fasilitas PPh Final 0,5 persen dicabut, mereka tidak hanya menghadapi potensi kenaikan kewajiban pajak. Mereka juga harus berhadapan dengan administrasi yang lebih rumit, pembukuan yang lebih detail, serta biaya kepatuhan yang lebih besar.

Bagi perusahaan besar, hal itu mungkin tidak menjadi masalah. Namun bagi usaha kecil dengan arus kas terbatas, tambahan beban administrasi sering kali sama beratnya dengan tambahan pajak itu sendiri.

Baca Juga :  Pancasilais

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dunia usaha saat ini sedang menghadapi tekanan dari berbagai arah. Biaya tenaga kerja meningkat, biaya logistik masih tinggi, harga bahan baku berfluktuasi, nilai tukar rupiah belum sepenuhnya stabil, sementara daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.

Dalam kondisi seperti itu, kebijakan fiskal yang menambah beban usaha tentu akan langsung terasa. Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, Hj Shinta Lakmi Dewi, menyampaikan kekhawatiran yang mewakili banyak pelaku usaha.

Ketika biaya usaha naik, margin keuntungan menyusut. Ketika margin menyusut, kemampuan berekspansi berkurang. Ketika ekspansi terhambat, daya saing melemah. Pada akhirnya, bukan hanya pengusaha yang terdampak, tetapi juga konsumen dan tenaga kerja.

Inilah yang perlu dipahami pemerintah Pajak memang instrumen penting negara. Tetapi pajak tidak boleh dipandang semata sebagai alat mengumpulkan penerimaan. Pajak juga harus menjadi instrumen yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Sebab sumber penerimaan negara pada akhirnya berasal dari aktivitas ekonomi yang sehat dan produktif.

Karena itu, jika pemerintah meminta kontribusi lebih besar dari dunia usaha, maka pemerintah juga wajib memberikan timbal balik yang nyata.

Bukan dalam bentuk keringanan sesaat, melainkan perbaikan iklim usaha secara menyeluruh. Kepastian hukum harus diperkuat. Perizinan harus semakin sederhana. Biaya-biaya nonproduktif yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha harus dipangkas. Biaya logistik yang masih menjadi momok nasional harus ditekan. Tidak adil jika pengusaha diminta membayar lebih besar kepada negara, tetapi masih harus menanggung berbagai hambatan yang menggerus daya saing mereka.

Lebih jauh lagi, pemerintah perlu memastikan adanya masa transisi yang memadai. Pendampingan perpajakan bagi UMKM harus diperluas. Jangan sampai pelaku usaha yang selama ini patuh justru kebingungan menghadapi perubahan aturan yang cukup mendasar.

Baca Juga :  HAJI BANJAR

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah seberapa besar tambahan penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan negara. Ukuran keberhasilannya adalah apakah kebijakan ini mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil tanpa mengorbankan semangat berusaha.

Karena sesungguhnya masyarakat tidak pernah menolak pajak. Pengusaha pun memahami bahwa negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pembangunan. Yang mereka tuntut hanyalah keadilan.

Pajak boleh bertambah. Tetapi jangan sampai yang tumbang justru UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional, penyerap tenaga kerja terbesar, dan benteng utama saat krisis melanda.

Sebab jika mesin ekonomi kecil mulai kehilangan tenaga, maka pada akhirnya negara juga yang akan kehilangan sumber penerimaan yang selama ini ingin diperkuat.

Iklan
Iklan