Banjarbaru, KP– Upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjadi fokus Pemerintah Kota Banjarbaru. Namun, penyaluran bantuan sosial masih menghadapi tantangan, terutama terkait keterbatasan data penerima yang ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui Dinas Sosial Kota Banjarbaru, berbagai program bantuan sosial terus dijalankan sebagai bagian dari strategi pengurangan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah, mengatakan masih terdapat sejumlah usulan masyarakat yang belum dapat diakomodasi karena mekanisme penetapan penerima bantuan mengacu pada basis data nasional.
“Memang sampai sejauh ini masih terdapat sejumlah usulan dari warga yang belum dapat diakomodasi karena mekanisme penetapan penerima bantuan mengacu pada data yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya, pekan lalu.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan penerima bantuan secara langsung. Data penerima berasal dari basis data resmi pemerintah pusat yang telah melalui proses verifikasi.
Karena itu, meskipun usulan baru terus masuk dari masyarakat maupun pihak lain, tidak seluruhnya dapat langsung dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan.
“Kami memahami masih ada masyarakat yang mengusulkan agar mendapatkan bantuan. Namun, penyaluran bantuan harus mengikuti data yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga tidak semua usulan dapat diakomodasi,” katanya.
Meski begitu, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi serta pembaruan data secara berkala agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat masuk dalam basis data penerima pada periode berikutnya.
Langkah pembaruan data dinilai penting agar program bantuan sosial lebih tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap berbagai program perlindungan sosial yang berjalan saat ini dapat mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara bertahap. (Dev/K-5)















