Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Negara Absen, Sindikat Merajalela, Rakyat Dijual

×

Negara Absen, Sindikat Merajalela, Rakyat Dijual

Sebarkan artikel ini
IMG 20260201 WA0011 1
Noorhalis Majid (Kalimantanpost.com/Repro Pribadi)

Oleh: Noorhalis Majid
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Suatu koalisi masyarakat sipil yang terhimpun dalam ‘Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO)’, menyampaikan satu pernyataan sikap yang sangat keras. Kelompok ini merupakan kumpulan aktivis antar iman dari berbagai agama yang tersebar di berbagai daerah dari Papua hingga Aceh. Suatu jaringan pegiat lapangan yang bekerja sebagai relawan, membantu orang-orang yang terjerat dalam problem serta sindikat perdagangan orang. Tentu saja sifat dan keberadaan mereka, semata-mata karena kepedulian pada soal-soal kemanusiaan, bukan lembaga bisnis atau pun biro jasa yang mencari keuntungan.

Kalimantan Post

Sebagai komunitas yang bekerja secara langsung di lapangan dan menangani kasus-kasus perdagangan orang, mereka yang tergabung dalam JAITPO, sangat paham kondisi lapangan yang sebenarnya. Melalui satu pernyataan sikap yang disampaikan pada bulan lalu, tepatnya 13 Mei 2026 di Jakarta, mereka ingin mengabarkan kondisi yang sebenarnya tentang situasi yang dialami anak bangsa, hingga terjerumus dalam sindikat perdagangan orang. Kenapa disebut sindikat, karena praktik perdagangan orang, selalu saja melibatkan organisasi yang banyak dan rapi, bahkan melibatkan aparat dan institusi negara, karenanya sulit untuk dilawan, apalagi di berantas.

Mereka menyampaikan suatu kondisi, keadaan saat ini yang menurut JAITPO berada pada situasi “darurat perdagangan orang. Sebabnya karena negara absen, sindikat berkuasa dan merajalela, akhirnya rakyat dijual. Pernyataan itu tentu bukan main-main. Nampak sangat keras, memendam kemarahan dan kekecewaan, isinya ingin memberi tahu, bahwa keadaan di lapangan tidak baik-baiknya. Harus ada tangan negara yang kuat, agar mampu menolong anak bangsa dari kejahatan bar-bar paling purba dalam sejarah manusia, yaitu perbudakan dan perdagangan orang.

JAITPO mengatakan dalam pernyataan sikapnya, bahwa kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari tahun ke tahun, semakin mengkhawatirkan. Kasusnya menyebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Jumlah korban dan arus manusia yang diperdagangkan, semakin memperlihatkan ketidakmampuan negara dalam mengatasi kemiskinan dan kebodohan. Kondisi ekonomi dalam negeri dan ketiadaan lapangan pekerjaan, menjadi faktor pendorong utama warga terjebak sindikat perdagangan orang.

Baca Juga :  Moralitas, Fondasi Kesempurnaan Manusia di Tengah Arus Globalisasi

Regulasi terkait, yaitu UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tidak mampu melindungi warga sehingga tetap banyak yang menjadi korban perdagangan orang. Peraturan tersebut ternyata tumpul dalam menjerat pelaku sindikat yang bekerja semakin canggih, serta isinya perlu penyesuaian dengan KUHP baru yang lebih progresif.

Kehadiran negara dalam wajah aparat dari berbagai institusi yang berwenang menangani kasus-kasus perdagangan orang, tidak serius dan tidak kompeten. Bahkan di sejumlah kasus, mereka menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, sehingga penanganan kasus berjalan lambat dan tidak kunjung terselesaikan.

Di tengah catatan-catatan kritis tersebut, JAITPO juga mengapresiasi aparat dari berbagai institusi yang bekerja dengan hati nurani, menjaga integritas, imparsial, serta setia menjaga sumpah jabatan.

JAITPO, sebagai suatu jaringan lintas iman, memiliki kepedulian untuk bersuara, menyampaikan pesan keimanan dan moral, bahwa manusia sejatinya harus dilindungi dari tindak kejahatan apapun, terutama kejahatan paling purba yaitu perdagangan orang dan perbudakan. Manusia harus dimanusiakan, dijaga dan lindungi harkat martabatnya, bukan diperdagangkan bagai barang, bahkan dijadikan budak dna pemuas nafsu seks.

Dalam pernyataannya, JAITPO, Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang, mendesak; Pertama, Presiden Republik Indonesia menghentikan perdagangan orang dan segera mengusut tuntas kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sedang menjadi perhatian publik di berbagai wilayah di Indonesia, dengan mengutamakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban, baik antar daerah, maupun antar negara, antara lain: kasus buruh dan PRT asal NTT di Medan, kasus Mariance Kabu di Kupang, kasus Eltras di Maumere Sikka, kasus perbudakan di Sumba, dan kasus-kasus online scam yang terjadi diberbagai wilayah, terutama Aceh, Sumut, Kalbar, Sulut, Jakarta, Jabar, dan NTT.

Kedua, pemerintah bersama DPR RI segera merevisi sejumlah peraturan, antara lain: UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (dan turunannya), mengingat belum adanya harmonisasi dan sinkronisasi dengan KUHP baru, sehingga menimbulkan multi tafsir dan adanya kenyataan bahwa pola perdagangan orang berkembang sangat cepat, terorganisir, baik nasional maupun trans-nasional. Segera menuntaskan revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Moralitas, Fondasi Kesempurnaan Manusia di Tengah Arus Globalisasi

JAITPO juga menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan dan kepercayaan untuk berkomitmen mendorong dan mengawal perubahan regulasi serta penuntasan kasus-kasus perdagangan orang, mendesak keseriusan negara dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang. Negara wajib hadir untuk keamanan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang.

Jadi kondisinya benar-benar darurat. Diperparah situasi ekonomi yang semakin tak menentu. Lapangan pekerjaan yang begitu sulit. Berbagai himpitan persoalan yang tidak mampu dijawab oleh pemerintah, menyebabkan arus perdagangan orang dengan berbagai dalih, termasuk dalih mencari pekerjaan, menjadi modul dalam menjebak anak bangsa dalam perdagangan orang.

Target pemerintah untuk mengirim 15 juta tenaga kerja, dan baru terealisasi sekitar 2 juta tenaga kerja, membuat para pihak mempermudah berbagai cara, sehingga arus pengiriman tenaga kerja menjadi lancar. Padahal tidak dibarengi pembekalan, pelatihan, kursus dan pendidikan.

Dengan keterbatasan pengetahuan dan keterampilan, akibatnya, “tenaga kerja” hanya menjadi bungkus, padahal isinya adalah perdagangan orang. Terbukti, ribuan kasus TPPO telah ditangani oleh kepolisian. Peti jenajah para tenaga kerja yang disiksa, dibunuh dan dimutilasi, setiap hari datang ke Medan, NTT, Batam, dan tempat-tempat asal pemasok tenaga kerja, jumlahnya tiap tahun ratusan. Dan jumlah ini seperti puncak gunung es, di bawahnya pasti lebih besar lagi.

Apapun dalihnya, mengirim sebanyak mungkin tenaga kerja ke luar negeri, tanpa dibarengi pelatihan keterampilan, pada dasarnya telah melempar anak bangsa ke jurang kematian paling tragis. Entah legal, apalagi ilegal. Bila tenaga kerja yang berangkat tidak punya pengetahuan dan keterampilan, risiko akan menjadi korban keganasan kejahatan kemanusiaan paling keji.

Iklan
Iklan