TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Selatan mengenai enam titik tambang ilegal di Kecamatan Cempaka menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Aktivitas yang berlangsung bertahun-tahun dengan luas bukaan lahan hampir 100 hektare menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kegagalan pengawasan yang harus segera dibenahi.
Ironisnya, praktik tersebut tetap berjalan meski berbagai instansi mengaku telah mengetahui keberadaannya. Dinas Lingkungan Hidup menyatakan telah melakukan pengawasan dan memasang papan larangan, namun keterbatasan kewenangan serta personel membuat langkah itu belum mampu menghentikan aktivitas di lapangan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum mengaku belum mengetahui seluruh temuan tersebut. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan yang seharusnya menjadi perhatian bersama.
Dampak tambang ilegal jauh melampaui hilangnya material tanah, pasir, atau batubara. Bukaan lahan tanpa kaidah lingkungan mengubah bentang alam, merusak daerah resapan air, meningkatkan risiko banjir, memicu longsor, serta meninggalkan lubang-lubang tambang yang membahayakan masyarakat. Jika dibiarkan, biaya pemulihan lingkungan akan jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi sesaat yang diperoleh para pelaku.
Lebih memprihatinkan lagi, material hasil tambang ilegal diduga tetap memasok kebutuhan pembangunan di berbagai daerah. Artinya, ada rantai ekonomi yang menikmati hasil aktivitas melanggar hukum. Selama permintaan terhadap material ilegal masih tinggi, praktik ini akan terus hidup meski operasi penertiban dilakukan berulang kali.
Karena itu, penyelesaian masalah tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum harus berani mengusut pemodal, pemilik lahan, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari perdagangan material ilegal. Penegakan hukum yang hanya berhenti pada pelaku kecil tidak akan pernah memberikan efek jera.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menyediakan alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Pengembangan sektor pertanian, hortikultura, usaha mikro, hingga ekonomi kreatif harus menjadi bagian dari solusi agar warga tidak menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pengawasan berbasis teknologi juga sudah saatnya diperkuat. Pemanfaatan citra satelit, drone, serta sistem pelaporan masyarakat dapat mempercepat deteksi aktivitas ilegal. Temuan BPK membuktikan bahwa teknologi mampu mengungkap praktik yang selama ini luput dari pengawasan rutin.
Pembangunan memang membutuhkan material galian. Namun kebutuhan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Seluruh material pembangunan harus berasal dari sumber yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Kasus di Cempaka menjadi pengingat bahwa kerusakan alam sering kali terjadi bukan karena ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pelaksanaan aturan itu sendiri. Ketika pengawasan lemah, koordinasi tidak berjalan, dan penegakan hukum tidak tegas, maka tambang ilegal akan terus menggerogoti lingkungan sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kini saatnya semua pihak bergerak bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat harus memiliki komitmen yang sama untuk menghentikan tambang ilegal. Menyelamatkan lingkungan Banjarbaru bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga demi memastikan generasi mendatang tetap mewarisi alam yang lestari dan kehidupan yang aman.












