KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1B kembali menggelar sidang mediasi, perkara sengketa tanah di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (13/7/2026) lalu.
Perkara perdata nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn itu, H Edward Manurung melakukan gugatan terkait penguasaan lahan di kawasan perbukitan.
Sidang mediasi tertutup, lengkap dihadiri prinsipal pihak penggugat maupun pihak tergugat.
H Edward Manurung melalui kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm yang dipimpin Dr Muhammad Pazri SH, MH menegaskan tuntutan ganti rugi atas penguasaan lahan seluas 22.000 meter persegi. Terlebih sekitar 13.800 sudah dilakukan pembukaan lahan.
Tim kuasa hukum Kharis Maulana Riatno SH, MH mengatakan, pertemuan tersebut merupakan mediasi keempat.
“Pihak tergugat bersikeras dengan dalil mereka, yang katanya sudah sesuai SOP untuk pembebasan lahan. Padahal di sisi kami secara silsilah tanah, aspek pembuktian, dan dari titik koordinat, tanah klien kami lah yang benar valid,” tuturnya.
Kharis menambahkan, pihaknya akan tetap maju untuk terus memperjuangkan hak kliennya.
Tuntutannya, mengembalikan kerugian H Edward Manurung baik materil maupun imateril.
Sementara tim kuasa hukum direksi pihak tergugat, Beno mengatakan, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.
“Para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara, dan melanjutkan masuk ke tahap pembuktian,” tuturnya.
Selanjutnya, kedua pihak menunggu relaas panggilan dari PN Kandangan, untuk jadwal sidang selanjutnya. (tor/KPO-3)















