BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ancaman kebakaran mulai meningkat di Kota Banjarmasin di tengah musim kemarau 2026. Hingga Agustus, sedikitnya 23 kejadian kebakaran lahan tercatat terjadi di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran permukiman di tengah musim kemarau, Polresta Banjarmasin menggelar apel gelar pasukan penanggulangan bencana karhutla 2026 di halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa (11/8/2026) pagi.
Apel dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin. Kegiatan ini melibatkan personel serta unsur terkait sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran yang bisa meningkat selama musim kemarau.
Riza mengatakan, berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), angka kebakaran lahan di Banjarmasin sempat cukup tinggi pada 2023 dengan 43 kejadian.
Sementara , pada 2024 dan 2025. Tidak ada kasus kebakaran lahan yang tercatat karena kondisi kemarau pada dua tahun tersebut relatif basah.Namun, memasuki 2026, kebakaran lahan kembali muncul.
“Dari 23 kejadian sampai Agustus ini, sebanyak 15 kejadian terjadi pada Juli dan delapan kejadian pada Agustus,” ungkap Riza.
Polisi menduga sebagian kebakaran dipicu kelalaian manusia. Salah satu penyebab yang menjadi perhatian adalah kebiasaan warga membakar sampah tanpa memastikan api benar-benar padam.
“Dugaan sementara penyebabnya adalah kelalaian. Peristiwa sering terjadi akibat pembakaran sampah di tempat yang kemudian ditinggalkan,” jelasnya.
Ancaman kebakaran di Banjarmasin ternyata tidak hanya terjadi di lahan. Sepanjang 2026, Polresta Banjarmasin juga mencatat sejumlah kejadian kebakaran yang melanda rumah dan toko.
Banjarmasin Barat menjadi wilayah dengan catatan kejadian terbanyak, yakni 17 kasus. Berikutnya Banjarmasin Selatan sebanyak 10 kejadian, Banjarmasin Utara enam kejadian, Banjarmasin Tengah empat kejadian, dan Banjarmasin Timur tiga kejadian.
Data tersebut menunjukkan kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan, terlebih sebagian wilayah Banjarmasin merupakan kawasan permukiman yang cukup padat.
Dalam hal ini, Riza meminta masyarakat tidak menganggap sepele aktivitas yang dapat memicu munculnya api.
“Warga agar tidak membakar sampah sembarangan, terlebih meninggalkan api dalam kondisi belum benar-benar padam,” ujarnya
Polresta Banjarmasin bersama instansi terkait juga terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pemasangan spanduk imbauan hingga penyampaian informasi mengenai ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran turut dilakukan.
Dalam hal ini pihak kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pencegahan. Namun, langkah tersebut tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan proses hukum apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan.
Riza memastikan polisi akan menindak pihak yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Kami masih melakukan imbauan. Namun, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, tentu kami akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Riza pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran. Ia juga meminta media massa ikut berperan aktif menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat.
Menurutnya, mencegah kebakaran jauh lebih penting dibandingkan menangani dampaknya setelah api terlanjur membesar.
“Pencegahan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Jangan sampai kelalaian kecil saat membakar sampah justru berkembang menjadi kebakaran yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (yul/KPO-3)















