Oleh : Nor Hasanah, S.Ag, M.I.Kom
Pustakawati UIN Antasari Banjarmasin
Tahun 2026 mencatatkan babak kelam dalam sejarah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Hingga Agustus, luas karhutla telah menembus angka fantastis 202.004 hektar. Di Kalimantan Selatan, pusaran asap menyelimuti tujuh kabupaten dan kota dengan kategori udara berbahaya, memaksa sekolah diliburkan, dan melonjakkan kasus ISPA di tengah masyarakat. Di era digital yang katanya serba canggih, di mana data mengalir deras dari satelit dan kecerdasan buatan mulai merambah segala lini, pertanyaan mendasar tetap menggantung: mengapa informasi karhutla yang melimpah tak kunjung melahirkan tindakan nyata?
Informasi di Ujung Jari
Era digital telah menghadirkan akses informasi yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Kementerian Kehutanan melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) memantau titik panas menggunakan satelit NOAA-20 dan Terra/Aqua MODIS secara real-time. Di Kalimantan Selatan saja, 180 titik panas dengan tingkat kepercayaan medium-high terdeteksi pada 24 Agustus 2026 . Data ini tersedia dan bisa diakses oleh siapa saja.
Lebih dari sekadar deteksi, inovasi teknologi mutakhir telah lahir dari anak bangsa. FORMS (Forest Fire Management System), platform Digital Twin karya Institut Teknologi Bandung yang dipresentasikan di COP30 Brasil, mampu mereplikasi dinamika lahan gambut dan hutan dalam lingkungan digital. Platform ini mengintegrasikan asimilasi data, pemrosesan big data dengan superkomputasi, dan kecerdasan buatan untuk memantau, memprediksi risiko, serta mendukung pengambilan keputusan secara cepat dan akurat. FORMS bahkan dapat memprediksi bagaimana api akan menyebar, area mana yang paling rentan, dan bagaimana dampak asapnya, semuanya dengan bantuan AI.
Pertanyaannya, mengapa semua kecanggihan ini belum mampu mencegah lahan seluas 202.004 hektar terbakar?
Data, Prediksi, dan Alarm Sains yang Terabaikan
Kegagalan ini terasa sangat ironis mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah meniup peluit tanda bahaya sejak jauh-jauh hari. Prediksi siklus El Nino ekstrem yang membawa kekeringan panjang pada 2026 seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengunci rapat pintu masuk bencana. Namun, kementerian dinilai sangat gagap dalam menerjemahkan data sains menjadi aksi taktis di tingkat tapak sebelum api menyentuh lapisan gambut dalam .
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita, menyoroti ketimpangan mengerikan antara skala bencana dan kapasitas pemadaman. Di Kalimantan Barat, hamparan api seluas 38.310 hektar hanya dihadapi oleh 265 personel Manggala Agni. Klaim pemerintah tentang Operasi Modifikasi Cuaca dan pengaktifan War Room pun dipertanyakan efektivitasnya. Meluasnya kebakaran justru membuktikan ketiadaan koordinasi yang berujung pada ancaman mematikan bagi keselamatan petugas di garis depan.
Sengkarut Anggaran dan Birokrasi
Anatomi penganggaran Kementerian Kehutanan pada 2026 justru memperlihatkan kemunduran fatal. Jika menengok ke belakang, krisis 2015 menghanguskan 2.600.000 hektar lahan karena anggaran mitigasi hulu yang sangat rendah. Pemerintah kemudian belajar dari kesalahan itu pada 2019, di mana fokus anggaran digeser ke hulu untuk pembangunan sekat kanal secara masif, sehingga luas kebakaran berhasil ditekan drastis.
Ironisnya, pada 2026, kepemimpinan baru justru mengulang kesalahan dekade lalu. Anggaran untuk mitigasi dini dan perlindungan gambut macet di meja kementerian karena kendala administrasi transisi nomenklatur. Akibatnya, program pembasahan gambut (rewetting) melalui sekat kanal telantar dan tidak mendapat perawatan memadai sebelum kemarau ekstrem tiba. Kelalaian di sektor hulu ini memaksa pemerintah membayar harga sangat mahal di sektor hilir untuk operasi pemadaman dan penderitaan masyarakat.
Konsentrasi Hotspot
Salah satu data paling mengganggu adalah konsentrasi titik panas di dalam konsesi perusahaan. Temuan 386 titik panas di dalam konsesi perkebunan di Lampung sejalan dengan data historis yang menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran terjadi di wilayah konsesi. Direktur Walhi Lampung menegaskan bahwa meskipun titik panas tidak serta-merta membuktikan perusahaan melakukan pembakaran, konsentrasi ratusan hotspot di wilayah konsesi merupakan indikasi cukup serius untuk memerintahkan pemeriksaan lapangan, audit kepatuhan, dan penelusuran riwayat kebakaran.
Di Kalimantan Selatan, data SIPONGI per 24 Agustus 2026 menunjukkan 15 titik panas atau 8,33 persen dari total 180 hotspot berada di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara 165 hotspot atau 91,67 persen berada di luar areal PBPH. Kemenhut telah menyampaikan informasi ini kepada perusahaan pemegang izin untuk diverifikasi di lapangan. Namun pertanyaan kritisnya: akankah verifikasi ini berujung pada tindakan tegas, atau sekadar menjadi laporan administratif tanpa konsekuensi?
Pemerintah juga harus memeriksa apakah perusahaan telah memiliki dan menjalankan sistem pencegahan kebakaran, sarana-prasarana pengendalian api, sumber air, personel, patroli, dan sistem deteksi dini . Jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling mudah dituduh, sementara wilayah konsesi yang dipenuhi hotspot luput dari pemeriksaan serius.
Empat Pilar yang Terabaikan
Dalam presentasi FORMS di COP30, ITB menekankan empat pilar kunci implementasi teknologi digital untuk karhutla: data komprehensif, SDM muda kompeten, koordinasi sinergis, dan payung hukum tegas . Dari empat pilar itu, mana yang sudah berjalan optimal?
Data komprehensif tersedia. SDM mulai terbentuk. Namun koordinasi antarlembaga masih carut-marut, dan payung hukum nyaris tak pernah berjalan efektif. Indonesia memiliki kecenderungan untuk bekerja setelah api membesar. Ketika lahan hangus, penyelidik datang, batas konsesi diperiksa, dan sanksi mulai dipertimbangkan. Pendekatan post-mortem semacam itu penting, tapi belum cukup.
Dibutuhkan perubahan mendasar dalam tata kelola karhutla: mengevaluasi izin secara menyeluruh, menegakkan hukum secara adil, memulihkan ekosistem gambut, dan yang terpenting, menghentikan alih fungsi lahan hutan dalam skala masif . Revisi Undang-Undang Kehutanan harus mengatur perlindungan hutan dan gambut, bukan menjadikannya komoditas yang diberikan secara luas kepada investor untuk dijadikan konsesi.
Big data karhutla bukanlah sekadar peta panas di layar monitor. Ia adalah panggilan untuk bertindak sebelum api menyentuh lapisan gambut dalam dan meracuni napas jutaan warga. Negara harus membedakan antara pelaku pembakaran, pihak yang lalai mencegah kebakaran, dan pihak yang menjadi korban perambatan api. Birokrasi harus berhenti menjadi penghambat, bukan pendukung, dari solusi berbasis data.
Karena pada akhirnya, informasi tanpa tindakan hanyalah sekadar angka. Sedangkan tindakan tanpa informasi adalah kebijakan buta. Di tengah asap yang menyesakkan dada warga Kalimantan, kita tak punya waktu untuk memilih salah satu.











