Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Narkotika dari LP Diciduk

×

Pengedar Narkotika dari LP Diciduk

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sabarhan Rizal alias Rizal (34), akhirnya tak bisa berkelit lagi ketika diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin,Kamis (15/11).

Rizal merupakan target operasi pihak kepolisian sejak lama akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Sungai Andai Komplek Perdana Mandiri Blok G Jalur VI RT 20 RW 02 No.133, Sungai Andai Banjarmasin Utara.

Baca Koran

Dari dalan rumah Rizal, petugas berhasil menyita enam paket shabu-shabu seberat 38,76 Gram, 97 butir ektasi, toples plastik, timbangan digital merk Constant warna Abu-abu, kotak rokok merk Red Bold, sendok kecil dari potongan sedotan plastik, sendok kecil dari plastik warna Merah, sendok teh dari stainless stell, satu pak plastik klip kecil, potongan gagang sendok plastik dengan ujung sedotan plastik, HandPhone merk Advan warna Putih dan buku kecil dengan sampul warna Cokelat corak bunga yang berisi catatan penjualan shabu-shabu dan ektasi.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, tersangka Rizal diduga pengedar narkoba dan terkenal di kalangan pengedar narkoba.

“Diduga Rizal ini pengedar dan jalankan barang orang dalam LP,” jelas Kasat kepada awak media, Rabu (21/11).

Dikatakan Herry, tersangka Rizal merupakan target operasi pihak kepolisian sejak lama dan berhasil mengamankannya di rumahnya dengan barang bukti siap edar.

“Ketika dilakukan penggeledahan berhasik menyita enam paket shabu-shabu dan 97 butir diduga ektasi,” ujarnya.

Terkait temuan barang bukti shabu dan diduga ekstasi ini, pihaknya akan lakukan pengembangan asal barang.

“Jika terbukti bersalah akan dinjerat dengan 112 ayat 2 UURI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (yul/K-4)

Baca Juga :  Rumah Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Digeladah KPK Terkait Penyidikan Bank BJB
Iklan
Iklan