Tamiang Layang ,KP – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menegaskan kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah beserta jajarannya agar melaksanakan penyerapan anggaran harus secara terukur dan terencana agar penyerapan anggaran tahun anggaran 2020 bisa berjalan maksimal.
“Terutama kepada pejabat-pejabat baru yang dilantik agar segera menyesuaikan dengan tugas baru. Dan para bendahara agar melaksanakan penyerapan anggaran baik berkaiatan uang persedian ( UP ), ganti uang ( GU ) maupun belanja langsung (LS),” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Sabtu ( 18/01 )
Menurutnya, terukur dan terencana bisa dimulai dari perencanaan, administrasi dan pekerjaan hingga keuangannya agar tiap bulan sudah ada rencana kegiatan program yang akan dilaksanakan.
Dalam percepatan serapan anggaran tahun 2020, pengaturan proses UP, GU dan LS harus teratur sehingga tertib administrasi sesuai metode keuangan.
“Untuk penyerapan anggaran jangan berharap pada TU saja, tapi bagaimana bisa juga beringan dengan UP dan LS,” kata Ampera.
Para pejabat yang menandatangani fakta integritas antara kepala OPD dengan Bupati Barito Timur agar disiplin dan bisa bekerja profesional dan maksimal. Jika gagal, maka bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebaliknya, jika berprestasi maka akan diberikan penghargaan.
Kepala OPD diharapkan bisa memberikan contoh kinerja sebagai seorang abdi negara yang baik kepada bawahannya dalam melaksanakan tugas.
“Jika ada bawahan yang tidak disiplin, maka wajib atasan memberikan teguran kepada bawahannya bahkan sanksi baik berupa sanksi teguran secara lisan, sanksi teguran tertulis hingga sanksi administrasi,” kata Ampera.
Dia juga meminta agar kepala OPD dan jajaran yang sudah dipercaya memegang jabatan, tidak melakukan pembiaran jika mengetahui ada bawahannya yang tidak mentaati kode etik dan disiplin dalam bekerja.
Pembiaran akan menciptakan virus malas yang bisa menular dari satu ASN kepada ASN lainnya. Tanpa ada tindakan, maka akan terus menerus terjadi pembiaran dan bisa berdampak negatif pada proses pelayanan publik.
“ASN wajib menghormati dan mentaati kode etik ASN dan disiplin ASN sebagaimana Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 disiplin pegawai negeri sipil. Kalau ada yang melanggar, tegur,” ungkapnya. (Vna)