Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Bawaslu Sikapi Kasus Libatkan Onkum KPU Banjarmasin

×

Bawaslu Sikapi Kasus Libatkan Onkum KPU Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20200126 WA0008 scaled

Banjarmasin, KP – Menyusul mencuatnya kasus tindakan asusila yang diduga melibatkan oknum ketua KPU kota Banjarmasin ternyata menjadi catatan bagi Bawaslu Kota di Kota ini.

IMG 20200126 WA0009

Apalagi belakangan ini banyak pesan yang nadanya menjadi sebuah bulian sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang dituntut bersih, sehingga pihak Bawaslu terpanggil untuk bersikap dan kini terus mengumpulkan data bagi kebenaran kasus tersebut.

Baca Koran

Bawaslu keikutsertaan menyikapi kasus yang menjadi pemberiataan media dan pembicaraan di sejumlah grob Whatsapp karena sebagai Lembaga Penyelenggara Pemuli, maupun beberapa pertemuan kerep menjadi pertanyaan masalah kasus tersebut.

Karena itulah, sebagai tanggungjawab moral Bawaslu dituntut menjawab teka-teka kasus yang kini ramai diberitakan media masa.


Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani menegaskan hal tersebut saat Ngopi Bareng Wartawan pada Program Singgahi Bawaslu, yang dihadiri pula oleh Kordiv Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel, Teuku Dasya, pada Jumat (24/01/2020).


Bahkan sebagai penyelenggara pengawas Pemilu berkewajiban menghashilkan Pemilu yang jujur dan adil. Oleh karenanya untuk mendapati jajaran komisioner KPU untuk mempertanyakan perihal ramainya pemberitaan serta aparat Kepolisian di Banjarbaru terkait adanya laporan oleh korban dugaan tindak pidana pencabulan.


Disisi lain berta juga ada proses hukum yang ditangani aparat berwenang seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Bawaslu mengambil ranah etika penyelenggara guna melaporkan tuduhan itu ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilu atau DKPP.


“Jika benar dilakukan oleh penyelenggara Pemilu maka akan diteruskan ke DKPP. Kami lakukam pengkajian, jika rampung akan di Plenokan tingkat kota, karena oknum yang disebut adalah penyelenggara Pemilu,” ujar Koordiv Penindakan, Bawaslu kota Banjarmasin Subhani.


Subhani juga mengakui bahwa pembuktian pelanggaran etika penyelenggara atau majelis hakim DKPP yang akan menilainya, dengan beberapa kemungkinan sanksi, mulai teguran, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Begitu juga sebaliknya jika tidak terbukti bersalah maka nama baik terlapor tentu akan direhabilitasi.

Baca Juga :  Pansus II Dewan Kalsel Gali Program Ketahanan Pangan di DKPP Jawa Barat


“Komisioner maupun Sekretaris KPU Banjarmasin, mengakui bahwa Ketua mereka, memang sibuk bolak-balik ke Banjarbaru untuk urusan pribadi, sehingga perlu menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Ketua,” ujarnya.


Bahkan dari hasil rapat pleno, terpilih Rahmiyati Wahdah sebagai PLH Ketua. Namun PLH Ketua tersebut hanya untuk tiga hari, setelah itu kembali Ketua definitif, meski yang bersangkutan menjadi kerap tidak ngantor, lantaran masih bolak-balik ke Banjarbaru.


Kapolresta Banjarbaru dalam keterangannya membenarkan adanya laporan yang masuk di Polresta Banjarbaru, terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan pejabat penyelenggara pemilu Kota Banjarmasin.

“Itu juga untuk memastikan, apakah memang benar ada dugaan kejadian pencabulan seperti yang ramai diberitakan, dan apakah ada laporan dari pihak korban dan/atau keluarganya,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Rahmadiansyah yang berada di samping Subhani.


Jadi, katanya, hasil penelusuran dan pengkajian, bisa saja sesegeranya akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu (DKPP).(vin/KP0-1)

Iklan
Iklan