Pulang Pisau, KP – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memberikan pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pulang Pisau, melalui penandatanganan Memorandum Of understanding (Mou). Kegiatan penandatanganan MOU tersebut dilaksanakan di Kuala Kapuas, Rabu (21/11).
“Salah satu inti dalam MOU ini adalah, kerjasama dalam penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara,’’ kata Kejari Pulpis, Triono Rahyudi, SH.MH, melalui sambungan telepon selurernya, Rabu (21/11).
Selain pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam kerjasama ini juga kata Triono, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan memberikan Legal Opinion dan Legal Asisten dalam pemberian dan penyelesian kredit bermasalah.
Dia juga menegaskan, bahwa ruang lingkup dari MoU yang ditandatangani ini adalah dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset serta permasalahan lain dalam bidang Datun yang dihadapi oleh BRI Cabang Pulang Pisau.
“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan solusi, dan menjadikan solusi dari beberapa permasalahan hukum, baik di lingkungan pemerintah, masyarakat, BUMN dan BUMD,’’ pungkasnya. (sgt/K-8)