Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Mengabdi Lebih 10 Tahun Marbut dan Guru TPA Dapat Hadiah Umrah

×

Mengabdi Lebih 10 Tahun Marbut dan Guru TPA Dapat Hadiah Umrah

Sebarkan artikel ini
hal 16 HSS 1 3 klm 15
BUPATI HSS - Achmad Fikry menyambut silaturrahmi 4 penerima penghargaan berupa hadiah umrah 2019. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Sebanyak 4 orang marbut atau penjaga masjid dan langgar, serta guru taman pendidikan alquran (TPA) yang sudah mengabdi di atas 10 tahun, mendapat penghargaan berupa hadiah umrah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS).

4 orang penerima penghargaan umrah tersebut, mengunjungi ruang kerja Bupati HSS Achmad Fikry, Selasa (26/11/209) yang didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Muhammad Thaha.

Baca Koran

Penerima penghargaan berupa umrah tersebut, telah di seleksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSS. Sedangkan untuk Guru TPA, diseleksi Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Alquran Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPPTKA-BKPRMI) HSS.

4 orang beruntung tersebut diantaranya, Abdul Wahid Hamdi, dari Desa Amawang Kanan Kandangan, yang merupakan marbut Masjid Quba. Lalu, Saberan Bustani dari Desa Mandala Kecamatan Telaga Langsat, marbut di Mesjid Nurul Hikmah.

Selanjutnya Muhammad Arif Abdul Hamid, dari Desa Sungai Kupang, merupakan Guru TPA Husnul Khatimah. Terakhir, Maimunah Dulmas Tusat, dari Desa Paring Agung Sungai Raya, guru TPA Al Ikhlas.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, pemberian hadiah umrah tersebut, sebagai penghargaan atas jasa mereka yang telah merawat mesjid maupun langgar, dan telah mengajar santri dan santriwati TPA.

“Mereka telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang sampai 30 tahun,” ungkap Achmad Fikry.

Tujuan kedatangan 4 penerima hadiah tersebut ucap Achmad Firky, selain untuk bersilaturahmi, juga sekaligus untuk meminta doa restu kepada Bupati HSS. (tor/K-6)

Baca Juga :  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD HSS 2024 Disepakati 
Iklan
Iklan