Iklan
Iklan
Iklan
KALTENGPulang Pisau

Mulai Tahun ini Transfer Dana Desa Langsung Dari Pusat

×

Mulai Tahun ini Transfer Dana Desa Langsung Dari Pusat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris BPPKAD Pulpis, Zulkadri. (kp/sgt)

Pulang Pisau, KP – Selama ini anggaran Dana Desa (DD) ditransfer dari rekening kas Negara melalui Kas Daerah. Namun mulai tahun ini, terjadi perubahan mekanisme. Anggaran Dana Desa dari rekening kas Negara langsung ditransfer ke rekening kas desa masing-masing desa.

Kepala BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri membenarkan perihal tersebut.

Android

” Memang benar, sejak Tahun 2020 ini terjadi perubahan mekanisme penyaluran dana desa (DD). Jika sebelumya DD ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun mulai tahun ini terjadi perubahan, dari RKUN langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa ((RKD) masing-masing desa, ” kata Zulkadri, Kamis (19/3/2020)

Dia menjelaskan, pencairan langsung Dana Desa ke rekening desa itu setelah terlebih dahulu pemerintah kabupaten memenuhi persyaratan penyaluran sesuai PMK 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, dmana penyaluran DD tahap I dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dikumen berupa : 1) peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa; 2) peraturan desa mengenai APBDes; dan 3) surat kuasa pemindah bukuan Dana Desa.

Menurutnya, mekanisme pencairan terbaru ini merupakan perubahan aturan dari Kementerian Keuangan. Dengan begitu, maka anggaran Dana Desa bisa terserap secara langsung oleh desa-desa tanpa melewati RKUD dan tidak secara kolektif bagi desa yg sudah memenuhi persyaratan akan diajukan ke KPPN untuk proses penyaluran sehingga dana desa bisa di realisasikan sesegera mungkin. Syaratnya kata Zul, untuk tahap I desa cukup menyelesaikan perdes tentang APBD sedangkan peraturan bupati dan surat kuasa dterbitkan oleh DPMD dan BPPKAD. Untuk tahap II desa menyampaikan laporan penyerapan dan capaian output tahun sebelumnya, dan lapran realisasi penyerapan dan capaian output Tahap 1 minimal 50%, sedangkan tahap III desa harus melaporkan realisasi penyerapan dan capaian output sampai dengan tahap II minimal 90%.

“Tahun ini untuk Dana Desa akan langsung di transfer ke rekening desa, tapi harus memenuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu dan pelaporan juga dilakukan secara aplikasi OMSPAN,” tandasnya. (sgt/k-10)

Iklan
Iklan