Banjarmasin, KP – Disamping akan menjalani proses hukum atas kasus narkoba, para tersangka yang tertangkap dilakukan rapid test atau tes cepat Covid-19.
Semua dilakukan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel, dimana pengedar yang baru saja ditangkap harus menjalani rapid test.
Dari keterangan, inisiatif rapid test higgga terlaksana dari swadaya ini, Jumat (12/6/2020), tak lepas kesepakatan Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Iwan Eka Putra dengan WadirResnarkoba, AKBP Budi Hermanto.
Tersangka yang tertangkap rapid test berlangsung di Mako Dit Resnarkoba, disaksikan Kombes Pol Iwan Eka Putra dan personel lainnya.
“Di sini untuk tempat tahanan kita terbatas sehingga aktivitas di Dit Resnarkoba aktif yang hampir setiap hari tangkapan serta tambahan tahanan.
Sehingga jangan sampai anggota terpapar, maka tiap tersangka yang masuk harus jalani rapid test,” kata Kombes Pol Iwan Eka Putra, ketika ditanya wartawan.
Hasilnya dilihat apakah reaktif atau non reaktif. “Ya kalau reaktif kita koordinasi dengan Bidokkes, untuk kelanjutan test swab, dan kita pisahkan dengan tahanan lain,” jelas Kombes Pol Iwan Eka Putra. (K-2)