Iklan
Iklan
Iklan
Barito Selatan

DPRD Dan Pemkab Barsel Mendukung Penguatan Legalitas Lahan Bagi Masyarakat

×

DPRD Dan Pemkab Barsel Mendukung Penguatan Legalitas Lahan Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Buntok, KP – Anggota DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, sangat mendukung program pemerintah untuk melakukan penguatan legalitas kepemilikan lahan masyarakat melalui pembuatan sertifikat lahan.

Android

“Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ideham, karena pada prinsipnya kami sangat mendukung program pembuatan sertifikat lahan milik warga,” katanya saat menghadiri rapat koordinasi, Kamis (04/06/2020) di Buntok.

Apalagi lahan yang akan dibuat sertifikat melalui program ini sangat luas yakni 8.953 hektare yang dibagi untuk sejumlah desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan ini.

“Kita berharap dalam pembagian sertifikat nantinya dapat secara proporsional tergantung dengan luas desa wilayah desa,” ucapnya.

Program ini dinilai sangat membantu memperkuat legalitas lahan milik masyarakat, khususnya yang selama ini lahan pertanian dan perkebunan maupun lahan pekarangan yang belum dibuatkan sertifikat.

Melalui program ini juga, kepemilikan lahan milik masyarakat bisa legal. Selain itu, dengan adanya sertifikat tersebut maka juga bisa dijadikan agunan oleh masyarakat menambah modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Selatan, Ahmad Bajuri mengatakan, ada 36 desa dan dua dusun di daerah ini yang masuk lokasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) untuk diterbitkan sertifikat tanahnya.

“Sejumlah lahan di 36 desa dan dua dusun yang masuk lokasi PPTKH untuk diterbitkan sertifikat tanahnya itu diprogramkan pada 2020 ini,” katanya.

Menurut dia, program ini merupakan pencanangan dari pemerintah pusat agar penguasaan tanah dalam kawasan hutan bisa diselesaikan semua, karena lahan dalam kawasan hutan ini sudah dilepas oleh Menteri Kehutanan.

“Kita nantinya akan menginformasikan kepada 36 desa dan dua dusun itu untuk menyampaikan estimasi jumlah bidang tanah, dan diharapkan kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan bisa menyiapkan data atau surat tanah yang dikuasai warga,” katanya.

Pada tahun 2020 ini pihak BPN akan menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah sekitar 4.000 bidang tanah pada 36 desa dan dua dusun di Barito Selatan

Persyaratan yang harus disiapkan yakni penguasaan fisik bidang tanah atau SKT, permohonan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disiapkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ahmad Bajuri mengharapkan, dua minggu kedepan, pihaknya sudah bisa mendapatkan jawaban terkait estimasi jumlah bidang tanah dari 36 desa dan dua dusun itu, supaya prosesnya sudah bisa berjalan. (yld/KPO-1)

Iklan
Iklan