Banjarmasin, KP – Seorang sopir yang nyambi mengedarkan narkoba. Biar tak kentara mengedarkan shabu, ia nekad transaksi di halaman masjid.
Tapi semua meleset, si sopir bernama Andi alias Anang (31) bersama rekannya, M Arifin (29) justru ditangkap anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel di halaman masjid Jalan Simpang Anem Gang Hidayah Kelurahan Kuin Selatan Banjarmasin Barat, Kamis (25/06/2020) lalu sekitar pukul 13.30 WITA.
Adapun barang bukti, berupa 1 paket shabu dengan berat 24,77 serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdi I, AKBP Matsari HS SH, Minggu (28/06/2020).
Tersangka Anang, warga Ujung Baru Rt/Rw : 001/001, Desa Ujung Baru, Bati-Bati, Tanah Laut. Sedangkan M Arifin, warga Simpang Kuin Selatan Banjarmasin Barat.
“Kedua tersangka tertangkap setelah menyerahkan 1 paket shabu kepada petugas yang menyamar pembeli,” katanya. (K-2)