Banjarmasin, KP – Maulana alias Kai (28) dijemput anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, di rumahnya Jalan Jalan Belitung Darat Gang Melati RT 28 RW 02 Banjarmasin Barat, Kamis lalu (20/8/2020), sekitar pukul 15.00 WITA.
Sebab, pemuda ini mencuri di kawasan tempat tinggalnya, yakni di rumah Tanti (18), warga Desa Banitan RT 01 Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Adapun barang yang dicuri tersangka, yakni 2 kipas angin, tabung gas 3 Kg, kompor gas, 2 bantal, selimut, seprai kasur dan tas ransel warna cokelat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, saat dikonfirmasi Selasa (25/8/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Tersangka akan dikenakan kasus pencurian sesuai pasal 363 KUHP,” sebutnya.
Kronologisnya, Kamis (20/8/2020), sekitar pukul 06.30 WITA, korban pulang kerja dan melihat kunci gembok pintu rumahnya telah rusak. Saat diperiksa, ternyata barang-barang miliknya telah hilang.
Kemudian ia mendatangi rumah Ketua RT setempat, lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Dari hasil penyelidikan dan disertai keterangan sejumlah para saksi, anggota pun mengantongi nama tersangka.
Lalu anggota Buser langsung menuju rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti dan juga hasil kejahatan lainnya. “Lalu tersangka langsung digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” bebernya. (fik/K-4)