Marabahan, KP – Dua pengedar narkoba berhasil diringkus anggota Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Barito Kuala (Batola), ditangkap secara terpisah, Jum’at (28/8/2020) kemarin.
Pertama, tersangka Wawan ditangkap saat berada di tepi Perairan Sei Barito Jalan Kompleks H. Anang Maskur Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Dari tersangka ini anggota menyita barang bukti berupa 2 paket shabu terbungkus dengan kertas timah rokok masing berat bersih 2,57 gram dan 0,62 gram, kotak rokok, sepeda motor Merk Yamaha 1S7 Jupiter MX 135 CC warna merah marun Nopol DA 3161 TN, serta [{Handphone}] [Hp] Merk Redmi 5A warna biru dengan sim card.
Selanjutnya, tersangka Hasbi diamankan saat berada di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara. Dari tangannya anggota menyita barang bukti, 1 paket shabu berat 32.03 gram, 1 paket shabu berat 30,82 gram, 16 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi berat 0,38 gram, timbangan digital, sendok terbuat dari sedotan, pipet centong dari kaca, sendok plastik warna warni biru toska, 3 bong dan pipet, pematik api warna orange, 3 bundel besar plastik bening, sebundel kecil plastik klip, 14 plastik besar klip bening bekas shabu bertuliskan 101, buku tabungan, buku catatan penjualan shabu, tas slempang hitam abu-abu, serta mobil Xenia warna putih dengan nopol DA 8045 BO (tanpa stnk dan BPKB).
Kasat Polair Polres Batola, AKP Dading Kalbu Adie, saat dikonfirmasi Sabtu (29/8/2020), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka yang sering melakukan peredaran narkoba di sungai.
Terungkapnya peredaran narkoba di sungai ini, berawal dari laporan yang masuk. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Selanjutnya, petugas berpura-pura sebagai pembeli dan berhasil meringkus tersangka Wawan yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka Hasby,” katanya.
Berbekal nyanyian itu, anggota kembali menyamar sebagai pembeli lalu mengamankan tersangka Hasbi.
“Tersangka Hasbi ditangkap saat menyerahkan barang bukti. Kemudian dikembangkan dan diamankan lagi sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Saat ini keduanya diamankan di Markas Satpolair Polres Batola, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fik/K-4)