26 Akun Kampanye Medsos Terdaftar di KPU Kalsel
Banjarmasin, KP – Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel telah memiliki ketentuan khusus kampanye melalui media sosial (medsos).
Metode kampanye melalui medsos menjadi alternatif bagi pasangan calon (paslon) di Pilkada Kalsel yang dilakukan ditengah pandemi Corona atau Covid-19.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah mengatakan, terhitung sejak Jumat 25 Septembar 2020 kemarin, atau sehari sebelum masuk masa tahapan kampanye pihaknya telah menerima pendaftaran akun resmi medsos dari dua paslon Pilkada Kalsel sebanyak 26 akun.
“Akun resmi inilah yang digunakan oleh masing-masing paslon tim kampanye, atau partai politik maupun gabungan partai politik pengusung untuk melakukan kampanye,” ucapnya saat ditemui awa media di Kantor KPU Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (28/9/2020) sore.
Komisioner KPU yang akrab disapa Edy ini memaparkan, untuk paslon nomor urut 1 (Sahbirin Noor – Muhidin) memiliki 18 akun resmi medsos yang didaftarkan kepada KPU. Sedangkan paslon nomor urut 2 (Denny Indrayana – Difriadi) ada 8 akun resmi medsos yang juga didaftarkan.
Edy menyebutkan sekuruh akun yang terdaftar itu berasal dari neragam platform medsos, seperti Facebook, Twitter, Instagram hingga Youtube dan aplikasi medsos lainnya. Kendati demikian, ia tidak merincikan jumlah masing-masing akun medsos berdasarkan platform-nya.
“Jika mengacu kepada ketentuannyang berlaku, untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur maksimal memiliki 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, seluruh akun resmi medsos milik dua paslon Pilkada Kalsel ini tidak hanya ditujukan kepada KPU Provinsi Kalsel saja. Namun juga kepada Bawaslu Provinsi Kalsel, Polda Kalsel hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Sudah dilaporkan dan ditebuskan kepada institusi-institusi tersebut, nanti setiap institusi memiliki pengawasannya masing-masing mengenai konten kampanye di dunia maya ini,” ungkapnya.
Meski tahapan kampanye yang dilakukan mulai medsos sudah dimulai sejak 26 September kemarin, namun untuk iklan berbayar dimedsos sendiri belum bisa dilaksanakan dalam kurun waktu ini.
“Kampanye yang disponsori atau berbayar di medsos boleh dilakukan saat 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Untuk sekarang konten-konten kamoanye biasa yang bukan iklan sudah bisa,” pungkas mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel ini.(Zak/KPO-1)
