Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Mulai Oktober, Beban 10 Kubik Pelanggan Dicabut

×

Mulai Oktober, Beban 10 Kubik Pelanggan Dicabut

Sebarkan artikel ini
BEBAN 10 KUBIK- Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat memberikan ketengan pers usai terkait pencabutan beban 10 kubik yang selama ini menjadi momok masyarakat dengan pertimbangan melihat kondisi ekonomi yang terpukul pandemi CoVID-19 usai rapat di Kantor PADM Bandarmasih, Rabu (16/09/2020). (KP/Istimewa)

Pertimbangan pencabutan ini setelah melihat kondisi ekonomi di tengah pandemi CoVID-19 juga desakan dari DPRD dan masyarakat langsung terkait beban tersebut

BANJARMASIN, KP – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, tagihan leding untuk Oktober yang dibayar November bakal lebih ringan.

Android

PDAM Bandarmasih bersama Pemko Banjarmasin mengambil kebijakan untuk mencabut beban pemakaian minimum 10 kubik yang selama ini cukup membebani pelanggan terhitung Oktober nanti. 

“PDAM Bandarmasih bersepakat mencabut kebijakan terkait dengan minimum pemakaian 10 kubik di semua kategori pelanggan,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina usai rapat di Kantor PADM Bandarmasih, Rabu (16/09/2020).

Pencabutan ini dilakukan atas pertimbangan melihat kondisi ekonomi yang terpukul pandemi CoVID-19. Juga mengingat adanya desakan dari DPRD kota dan masyarakat langsung terkait beban tersebut.

Selain itu juga menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat agar pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk memberikan stimulus ekonomi guna mengurangi beban masyarakat di pelayanan dasar.

“Sebenarnya untuk pelanggan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) A1.1 dan A1.2 sudah turunkan dari 10 menjadi 5 kubik. Tapi karena memang banyak yang terdampak Pandemi jadi kebijakan ini diambil,” jelasnya.

Ibnu memastikan, adanya pencabutan ini tak bakal mengganggu kinerja PDAM. Sebab perusahaan berplat merah itu masih bisa melakukan efisiensi dan tetap bisa melakukan rasionalisasi anggaran.

Lebih lanjut, Ibnu juga menyampaikan terkait penyertaan modal yang saat ini masih menjadi persoalan. Pemko tak bisa memberikan penyertaan modal lantaran terganjal seratus hukum perusahaan itu sendiri.

Nah, saat ini perubahan status hukum itu tengah dibahas DPRD kota. Rencananya PDAM bakal diubah dari PD menjadi Perseroda (perusahaan perseroan daerah).

Dengan adanya perubahan status hukum tersebut diharapkan penyertaan modal bisa segar dilakukan Pemko. Sehingga rasionalisasi pendapatan yang saat ini dilakukan  bisa segera ditutupi.

“Memang terjadi rasionalisasi pendapatan. Dengan adanya penyertaan modal itu dari Pemko itu bisa menutup anggaran belanja PDAM. Kami berharap statusnya semakin jelas maka penyertaan modal juga bisa dilakukan Pemko ke PDAM,” katanya. (sah/K-3)

Iklan
Iklan