Martapura, KP – PT Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin menggelar sosialisasi Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Lingkup Pemkab Banjar.
Sosialisasi dihadiri Branch Manager PT Taspen Cabang Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit dan dihadiri Sekdakab HM Hilman, di Aula Barakat Martapura.
Elflina mengatakan, pemerintah sendiri memberi amanah kepada PT Taspen untuk penyelenggaraan perlindungan JKK maupun JKM kepada ASN maupun Non ASN. Adapun PT Taspen menjadi wadah yang memberikan perlindungan selama masa kerja.
”Non ASN itu seperti pegawai tidak terlihat, tetapi pekerjaannya dibutuhkan, akan tetapi seringkali yang tidak terlihat ini lupa untuk tercover jaminan sosial mereka,” ungkapnya.
Untuk itulah, lanjutnya, pemerintah diharap memberikan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian untuk pegawai Non ASN tersebut.
Sekda Hilman menambahkan, PT Taspen memberikan perlindungan kepada karyawannya melalui program-programnya, yaitu program JKK dan JKM yang diberikan untuk Non ASN berdasarkan aturan hukum regulasi di PP 70/2015 dan PP 49/2018, dengan nilai premi yang cukup kecil.
“Tidak sampai 1% dipotong dari gaji. Artinya kalau gaji 1,5 juta untuk SMA, maka sekitar Rp14.000, tidak sampai Rp15.000 untuk potongan perbulannya,” katanya.
Ditambahkan Hilman, kedepan kita bisa mendapat informasi program-program yang dilaksanakan PT Taspen sebagai dasar melangkah, membuat kebijakan yang diambil Pemkab Banjar untuk pegawai Non ASN. (Wan/K-3)