Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Bakeuda Diminta Jangan Pilih Kasih
Online tidak Dipajak, Offline diwajibkan Bayar Secara online

×

Bakeuda Diminta Jangan Pilih Kasih<br>Online tidak Dipajak, Offline diwajibkan Bayar Secara online

Sebarkan artikel ini
PILIH KASIH – Bakeuda Kota Banjarmasin dalam menetapkan pajak bagi rumah akan dirasakan pilih kasih, pajak hanya dibebankan pada rumah makan yang dilakukan secara offline, sementara penjual makanan secara online hal ini tidak dilakukan.

Banjarmasin, KP – Surat edaran dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin kepada wajib pajak, dipertanyakan.

Setidaknya pemilik rumah makan, yang sudah lama berusaha meminta agar pihak Bakeuda jangan pilih kasih.

Pasalnya yang jual makanan dan minuman secara online banyak tidak bayar pajak.

“Itu harusnya dikondisikan, supaya mereka juga dikenakan bayar pajak agar tidak ada pilih kasih,” kata Geman Yusuf SH MH, kepada {KP]}, Jumat (2/10).

“Kita bisnis rumah makan di Banjarmasin, ya pertanyakan pajak pedagang online,” tambahnya.

Ia juga minta agar Pemko tetap memberikan dispensasi untuk tidak bayar pajak selama pandemi.

Dalam surat itu, pemilik rumah makan ataupun restauran agar membayar tepat waktu dan bayarnya secara online.

“Surat edaran itu sangat didukung pengusaha rumah makan. Namun Pemko Banjarmasin diminta jangan pilih kasih dan menerapkannya ke semua rumah makan hingga usaha kuliner online,” beber Geman Yusuf, yang juga pemililk Rumah Makan Depot Sari Patin di Jalan Brigjen H Hasan Basri (Kayu Tangi).

“Kami taat dengan imbauan dan instruksi Pemko Banjarmasin bayar pajak makan minum secara online,” ujarnya lagi.

Dikatakan, yang jual makanan dan minuman secara online harusnya juga dikenakan bayar pajak.

Disebut pula, sebenarnya usaha rumah makan terpukul dengan adanya jualan makanan secara online, dan malah tak tersentuh pajak.

Pada bagian lain dikatakan, pada awal bayar pajak resto setiap bulan 10 persen dan yang menanggung pihaknya.

Namun, setelah online, untuk bayar pajak 10 persen dibebankan ke konsumen.

“Imbauan Pemko Banjarmasin sudah lama agar kami sistem online.

Jadi, mulai 1 Oktober 2020 kami jalankan,’’katanya.

Bayar pajak dengan sistem online bisa setiap saat diketahui dan dipantau Pemko dan BPK serta KPK.

Baca Juga:  Gerai Perhiasan Frank & Co Tetapkan Protokol Kesehatan Sebagai ‘New Normal’

Karena melalui online ke instansi tersebut bisa mengetahui setiap saat konsumen bayar pajak,” bebernya. (K-2/K-1)

Iklan
Iklan